TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah akan melonggarkan bea keluar konsentrat mineral untuk perusahaan pertambangan yang akan berinvestasi smelter di Indonesia. Direktur Pengusahaan Mineral Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Dede Ida Suhendra, mengatakan bea keluar konsentrat mineral diusulkan menjadi berkisar 10 persen dari sebelumnya.
"Ya di bawah 10 persenlah, kita kan logis," kata Dede di Kementerian Koordinator Perekonomian, Jakarta, Rabu, 23 April 2014. (Berita: Soal Saham Freeport, Pemerintah Akhirnya Melunak)
Namun Dede mengatakan angka tersebut belum final. Masih ada beberapa penghitungan dan pembahasan yang akan dilakukan secara lintas instansi pemerintah. "Masih diformulasikan dengan kriteria-kriteria yang ada supaya bisa berkurang. Kan banyak, enggak sekali jadi," katanya. "Tergantung kegiatan-kegiatan perusahaan yang mendukung pengurangan bea keluar."
Kriteria yang akan diperhitungkan, misalnya, perkembangan pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian. Pemerintah juga mewajibkan perusahaan menyetorkan dana jaminan kesungguhan proyek. (Baca:Kementerian Energi Diminta Siapkan Roadmap Smelter)
Sebelumnya, lewat Peraturan Menteri Keuangan, pemerintah menetapkan bea keluar konsentrat mineral naik bertahap. Pada 2014, bea keluar konsentrat mineral ditetapkan 20 persen dan naik setiap tahun hingga mencapai 60 persen pada 2016.
Kebijakan ini dikeluarkan agar para pemilik tambang mineral melakukan pengolahan dan pemurnian di dalam negeri. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang mineral dan batu bara mewajibkan pengolahan dan pemurnian dilakukan di dalam negeri mulai Januari 2014. Namun pemerintah memberi kelonggaran dengan mengizinkan pemurnian dilakukan paling lambat pada 2017.
BERNADETTE CHRISTINA MUNTHE
Terpopuler :
Rizal Djalil Terpilih Sebagai Ketua BPK
BTN Dicaplok Mandiri, Pengusaha Properti Resah
Airport Tax Bandara Soekarno-Hatta Bakal Naik