Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kurang Bayar Cost Recovery Mencapai Rp 994,8 Miliar

image-gnews
Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hadi Poernomo. ANTARA FOTO/Andika Wahyu
Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hadi Poernomo. ANTARA FOTO/Andika Wahyu
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pemeriksa Keuangan menemukan adanya ketidakpatuhan delapan kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) migas terhadap ketentuan cost recovery dan perpajakan yang mengakibatkan kekurangan penerimaan negara dari sektor migas senilai US$ 81,6 juta atau sekitar Rp 994,8 miliar. Dari total itu, senilai US$ 68,5 juta di antaranya merupakan ketidakpatuhan cost recovery. Sisanya, yakni US$ 13 juta, terhadap ketentuan perpajakan.

“Selain ketidakpatuhan kontraktor, kasus pembebanan cost recovery dan kekurangan penerimaan negara dari perpajakan sektor migas tidak lepas dari belum optimalnya Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) sebagai penyelenggara pengelolaan kegiatan usaha hulu migas dalam melakukan pengawasan dan pengendalian pelaksanaan ketentuan cost recovery dan perpajakan,” demikian risalah ikhtisar hasil pemeriksaan semester II 2013 Badan Pemeriksa Keuangan.

Delapan kontraktor tersebut  yakni BP Indonesia Ltd WK Berau, Muturi, dan Wiriangar (Tangguh Joint Venture), CNOOC SES Ltd WK South East Sumatera, Citic Seram Energy Ltd WK Seram Non Bula, Petrochina International Jabung Ltd WK Jabung, Hess Indonesia Pangkah Ltd WK Pangkah, Vico Indonesia WK Sanga-Sanga, Energi Mega Persada Malacca Strait S.A WK Malacca Strait, dan Star Energy (Kakap) Ltd WK Kakap.

Berdasarkan pemeriksaan BPK, ketidakpatuhan delapan KKKS terhadap ketentuan cost recovery dilakukan dengan membebankan biaya yang seharusnya tidak dibebankan dalam cost recovery. Di antaranya penetapan harga kontrak melebihi harga perkiraan sendiri (HPS) atau owner estimate (OE), pekerjaan melebihi persetujuan authorization for expenditure (AFE) di atas 10 persen, dan pembebanan biaya letter of credit ke dalam cost of sales.

Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa biaya yang memiliki nilai pembebanan cukup besar dalam perhitungan cost recovery adalah penetapan harga kontrak Jack Up Drilling Rig, yang melebihi HPS/OE, senilai US$ 20,5 juta. Selain itu, pembebanan biaya letter of credit senilai US$ 7 juta ke dalam cost of sales tahun 2012 tidak sesuai dengan ketentuan dan realisasi pembayaran bonus/insentif kepada pekerja senilai US$ 3 juta.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Adapun ketidakpatuhan terkait perpajakan antara lain pemerintah belum memperoleh bagian atau kehilangan pendapatan dari bagi hasil pengelolaan kegiatan usaha migas minimal senilai US$ 11,8 juta atas kewajiban pembayaran pajak perseroan (PPs) dan pajak bunga dividen dan royalti (PBDR) bagian kontraktor tahun 2011 dan 2012.

Juga adanya denda keterlambatan pembayaran pajak pertambahan nilai yang belum disetor oleh kontraktor ke kas negara senilai US$ 279,89 ribu dan pembayaran pajak penghasilan pemegang participating interest (PI) tidak sesuai tarif dengan production sharing contract (PSC) senilai US$ 881,52 ribu.

Atas temuan itu, BPK mengoreksi perhitungan pembebanan cost recovery. Dalam soal penghitungan perpajakan, KPP Migas diminta menerbitkan surat tagihan pajak (STP) untuk penyetoran denda keterlambatan pajak, membayar selisih perhitungan pajak penghasilan ke kas negara, dan memberi rekomendasi kepada pemerintah. SKK Migas juga diminta melakukan amandemen PSC dan/atau amandemen tax treaty terhadap pemegang PI yang menggunakan tax treaty serta membayar kewajiban PPs dan PBDR.

Bayi Meninggal di Pesawat Lion Air
Dyandra Investasi Hotel Bintang Lima Rp 98 Miliar 
Garuda Terbang Perdana Rute Surabaya-Jeddah 


Bayi Meninggal di Pesawat Lion Air
Dyandra Investasi Hotel Bintang Lima Rp 98 Miliar 
Garuda Terbang Perdana Rute Surabaya-Jeddah 

Iklan

BPK


Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Anggota Dewan Sebut Program Rice Cooker Gratis Kementerian ESDM Abal-abal, Harus Diaudit BPK

24 hari lalu

Warga menerima Alat Memasak Listrik (AML) berupa penanak nasi yang didistribusikan oleh PT Pos Indonesia di kawasan Manggarai, Jakarta, Senin, 8 Januari 2024. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mendistribusikan 500.000 Rice Cooker. Tempo/Tony Hartawan
Anggota Dewan Sebut Program Rice Cooker Gratis Kementerian ESDM Abal-abal, Harus Diaudit BPK

Program rice cooker gratis merupakan proyek hibah untuk rumah tangga yang diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 11 Tahun 2023.


Terpopuler Bisnis: Maksud PUPR Pembangunan IKN Gerudukan dan Was-was Diperiksa BPK, Kereta Ekonomi Generasi Baru

27 hari lalu

Desain Ibu Kota Nusantara di Kalimantan Timur sebagai ibu kota negara. ANTARA/HO - Kementerian PUPR
Terpopuler Bisnis: Maksud PUPR Pembangunan IKN Gerudukan dan Was-was Diperiksa BPK, Kereta Ekonomi Generasi Baru

Berita terpopuler ekonomi bisnis sepanjang Jumat, 22 Maret 2024 yakni maksud PUPR sebut pembangunan IKN gerudukan dan was-was diperiksa BPK.


Terkini: Prabowo Pernah Janji Bangun 3 Juta Rumah Gratis untuk Masyarakat, BPK Sudah Mengaudit Proyek Gerudukan IKN Sejak 2022

27 hari lalu

Terkini: Prabowo Pernah Janji Bangun 3 Juta Rumah Gratis untuk Masyarakat, BPK Sudah Mengaudit Proyek Gerudukan IKN Sejak 2022

KPU menyatakan pasangan capres-cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka (Prabowo-Gibran) unggul dalam Pilpres 2024.


BPK Sudah Mengaudit Proyek Gerudukan IKN sejak 2022, Ini Hasilnya

27 hari lalu

Menteri PUPR Basuki Hadimuljono memberi penjelasan pada Anggota BPK Haerul Saleh tentang IKN di Nusantara, 21 Februari 2024. (Sumber foto: Biro Humas dan KSI/ Sudarman)
BPK Sudah Mengaudit Proyek Gerudukan IKN sejak 2022, Ini Hasilnya

Pembangunan IKN di Kalimantan Timur yang dilakukan besar-besaran dan berkejaran dengan waktu,


Terkini: PUPR Sebut Pembangunan IKN Gerudukan dan Was-was Diperiksa BPK, KFC dan Burger King hingga Popeyes Tebar Promo Paket Berbuka Puasa

27 hari lalu

Desain Istana Wapres di IKN karya Shau. (Dok.Shauarchitects)
Terkini: PUPR Sebut Pembangunan IKN Gerudukan dan Was-was Diperiksa BPK, KFC dan Burger King hingga Popeyes Tebar Promo Paket Berbuka Puasa

Direktur Bina Penataan Bangunan Kementerian PUPR Cakra Nagara mengatakan pembangunan IKN dilakukan gerudukan dan khawatir dengan pemeriksaan BPK.


Pembangunan Infrastruktur di IKN Telan Biaya Rp 68 Triliun, PUPR Mengaku Was-was dengan Audit BPK

27 hari lalu

Presiden Joko Widodo meninjau langsung progres pembangunan Kantor Presiden di Kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN), Provinsi Kalimantan Timur, Jumat, 1 Maret 2024. Presiden Jokowi mengecek pembangunan infrastruktur yang kini telah mencapai 74 persen tersebut. Foto: Muchlis Jr - Biro Pers Sekretariat Presiden
Pembangunan Infrastruktur di IKN Telan Biaya Rp 68 Triliun, PUPR Mengaku Was-was dengan Audit BPK

Kementerian PUPR mengaku was-was dengan audit Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) soal pembangungan Ibu Kota Nusantara atau IKN.


PUPR Sebut Pembangunan IKN Gerudukan dan Was-was Diperiksa BPK, Apa Maksudnya?

27 hari lalu

Arsitektur  Istana Kepresidenan di IKN karya Nyoman Nuarta. (Dok. Nyoman Nuarta)
PUPR Sebut Pembangunan IKN Gerudukan dan Was-was Diperiksa BPK, Apa Maksudnya?

Direktur Bina Penataan Bangunan, PUPR, mengatakan pembangunan IKN dilakukan secara gerudukan dan khawatir dengan pemeriksaan BPK.


Kasus Suap Audit di Sorong, KPK Limpahkan Berkas Perkara Tiga Pejabat BPK ke Pengadilan Tipikor

28 hari lalu

Eks Ketua Tim Pemeriksa BPK, David Patasaung dan Kasubaud BPK Provinsi Papua Barat, Abu Hanifa, menjalani pemeriksaan lanjutan di gedung KPK, Jakarta, Senin, 22 Januari 2024. David Patasaung dan Abu Hanifa, diperiksa sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi kasus suap untuk pengkondisian temuan pemeriksaan BPK di Kabupaten Sorong, Provinsi Papua Barat Daya tahun 2023. TEMPO/Imam Sukamto
Kasus Suap Audit di Sorong, KPK Limpahkan Berkas Perkara Tiga Pejabat BPK ke Pengadilan Tipikor

KPK telah melimpahkan berkas perkara tiga pejabat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Papua Barat selaku penerima suap


Menteri Sri Mulyani Laporkan Dugaan Korupsi Rp2,5 T di LPEI ke Jaksa Agung, Lembaga Apa Itu?

31 hari lalu

Logo LPEI
Menteri Sri Mulyani Laporkan Dugaan Korupsi Rp2,5 T di LPEI ke Jaksa Agung, Lembaga Apa Itu?

Menkeu Sri Mulyani menyerahkan laporan dugaan tindak pidana korupsi senilai Rp 2,5 triliun terkait penggunaan dana pada LPEI ke Jaksa Agung.


Anggota BPK Nonaktif Achsanul Qosasi Didakwa Terima Suap Rp 40 Miliar Korupsi BTS, Siapa Nama Lain Pernah Disebut?

41 hari lalu

Kejaksaan Agung menetapkan dan menahan anggota BPK Achsanul Qosasi menjadi tersangka pada 3 November 2023. Kejaksaan menduga Achsanul menerima suap hingga Rp 40 miliar yang diduga diberikan untuk mengkondisikan hasil audit BPK terkait proyek BTS yang diduga merugikan negara hingga Rp 8 triliun. ANTARA
Anggota BPK Nonaktif Achsanul Qosasi Didakwa Terima Suap Rp 40 Miliar Korupsi BTS, Siapa Nama Lain Pernah Disebut?

Selain anggota III BPK nonaktif Achsanul Qosasi yang sudah menjadi terdakwa, terdapat beberapa nama pernah terseret korupsi BTS. Siapa mereka?