TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Keuangan Muhamad Chatib Basri menyatakan hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan korban lumpur Lapindo masih dipelajari tim hukum Kementerian Keuangan."Sedang dipelajari maksud dari putusan tersebut dan implikasinya apa. Kalau sudah lengkap, baru saya bicara," ujarnya, Kamis, 27 Maret 2014. (baca:Harus Bayar Warga, Lapindo Pelajari Putusan MK)
Menurut Chatib, sesuai putusan Mahkamah, pembelajaran perlu agar tidak ada perbedaan penanganan antara korban di dalam peta area terdampak dan korban di luar peta terdampak. Selain itu, pemerintah diminta memastikan pembayaran oleh PT Minarak Lapindo Jaya, perusahaan yang dibentuk untuk membayar ganti rugi oleh Grup Bakrie. "Kalau begitu perusahaan yang bayar, tapi kami pelajari dulu."
Dia juga menjelaskan bahwa putusan Mahkamah tak menyinggung soal alokasi dana dari APBN untuk korban Lapindo. "Saya tidak lihat dalam putusan MK," ujarnya. (baca:Negara Bisa Paksa Lapindo Bayar Rp 1,5 Triliun)
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi mengabulkan uji materi korban semburan lumpur Lapindo Sidoarjo di area peta terdampak. Menurut Mahkamah, Pasal 9 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2013 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2012 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2013 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.
Dalam putusan itu, pemerintah diminta turun tangan dan menjamin pembayaran ganti rugi korban semburan lumpur Lapindo dan mendesak PT Minarak Lapindo Jaya segera melunasi ganti rugi kepada warga yang belum selesai sejak lumpur menyembur delapan tahun lalu.
"Negara dengan kekuasaan yang ada padanya harus dapat menjamin dan memastikan pelunasan ganti kerugian sebagaimana mestinya terhadap masyarakat di dalam wilayah Peta Area Terdampak oleh perusahaan yang bertanggung jawab untuk itu," kata hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar membacakan putusan, Rabu, 26 Maret 2014.
ANGGA SUKMA WIJAYA
Berita Terkait
Pemprov Jatim Kawal Pembayaran Ganti Rugi Lapindo
Negara Bisa Paksa Lapindo Bayar Rp 1,5 Triliun
Lapindo Masih Menunggak Ganti Rugi Rp 850 Miliar