TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pengawas dan Persaingan Usaha (KPPU) menggelar sidang putusan kasus kartel impor bawang putih. Hasilnya, majelis hakim yang dipimpin Sukarmi memutuskan 19 pelaku usaha terlibat kegiatan kartel dan menjatuhkan denda Rp 11-921 juta. (Baca: Kasus Kartel Bawang Putih Segera Diputus).
Sukarmi mengatakan seluruh perusahaan ini melanggar Pasal 19C dan 24 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Tidak Sehat. "Mereka terbukti melanggar secara sah dan meyakinkan," kata Sukarmi di kantornya, Kamis, 20 Maret 2014.
Pasal 19C menyatakan para pengusaha melakukan monopoli atau persaingan usaha tidak sehat dengan cara membatasi peredaran dan penjualan barang, dalam hal ini bawang putih. Sedangkan pasal 24 berisi larangan bersekongkol dengan pihak lain untuk menghambat produksi atau memasarkan barang tertentu sehingga pasokan di pasar berkurang, baik dari jumlah, kualitas, maupun ketepatan waktu yang dipersyaratkan. (Baca: Sidang 'Hilangnya' Bawang, KPPU Panggil Saksi).
Menurut Sukarmi, sanksi berupa denda ditentukan berdasarkan kuota impor bawang yang didapatkan perusahaan tersebut sejak November 2012 sampai Februari 2013. (Baca: Akhir Juni, Gelar Perkara Kartel Bawang Putih).
Sukarmi mengatakan perusahaan yang terkena sanksi diberi kesempatan selama dua minggu sejak putusan dibacakan untuk menyetorkan denda atau mengajukan keberatan. "Keberatan dapat diajukan melalui pengadilan negeri setempat," kata Sukarmi.
Penyelidikan kartel bawang bermula saat harga komoditas tersebut melambung hingga 100 persen pada November 2012-Maret 2013. Kenaikan harga bawang putih disebabkan keterlambatan izin impor dan adanya persekongkolan sebagian importir untuk menahan barang agar harga naik. KPPU mulai menyidangkan kasus ini pada Rabu, 24 Juli 2013.
PINGIT ARIA
Berita Terpopuler
Ketua KPK: Hedonis, Nurhadi Dekat dengan Korupsi
Indonesia Tidak Akui Referendum Crimea
Subsidi Membengkak, Hatta: RFID Omong Doang!
Ini Spesifikasi Samsung Galaxy S5 di Indonesia