TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pengawas dan Persaingan Usaha (KPPU) menyatakan dua pejabat terlibat dalam kasus kartel impor bawang putih. Dua pejabat itu, Menteri Perdagangan dan Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan, divonis melanggar pasal dalam beleid anti-monopoli yang berisi larangan untuk menghambat pemasaran barang. (Baca : Dua Pejabat Divonis Terlibat Kartel Bawang )
Saat dimintai konfirmasi, juru bicara Kementerian Perdagangan, Ani Mulyati, enggan berkomentar. "Kami belum bisa memberikan tanggapan, kami akan pelajari terlebih dahulu sambil menunggu salinan putusan KPPU," kata dia kepada Tempo, Kamis, 20 Maret 2014.
Hakim KPPU, Sukarmi, mengatakan Menteri Perdagangan dan Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan melanggar pasal 24 Undang-undang nomor 5 tahun 1999. Sebab mereka menyetujui perpanjangan surat persetujuan impor yang yang diajukan oleh pelaku usaha. "Padahal tidak ada dasar hukum yang mendasarinya," kata dia.
KPPU pun memberi rekomendasi kepada mereka untuk memperhatikan prinsip persaingan usaha dalam mengambil kebijakan. "Serta berkoordinansi dalam penetapan kebijakan impor yang menggunakan skema kuota," ujar Sukarmi. (Baca : Siapa Saja Importir Pelaku Kartel Bawang Putih? ).
Dalam sidang kasus ini beberapa waktu lalu, Ekonom Universitas Indonesia dan mantan Komisioner KPPU, Faisal Basri, mengatakan bahwa lonjakan harga bawang putih disebabkan kesalahan pemerintah. "Kartel ini diawali kebijakan pemerintah," kata dia saat memberikan keterangan sebagai saksi ahli. (Baca : Suswono Absen, Sidang Kartel Bawang Putih Ditunda ).
Faisal mengatakan kebijakan pemerintah untuk membatasi impor memicu praktek kartel. Menurut dia, kebijakan tersebut tidak cocok dengan kondisi pasar bawang putih, di mana pasokan lokal hanya sebanyak 5 persen. Dalam kondisi tersebut, pemerintah malah mewajibkan importir untuk mengantongi izin Kementerian Perdagangan dengan rekomendasi Kementerian Pertanian. "Pemerintah telah menentukan siapa importir berikut jatah impornya," ujar dia.
Situasi ini, kata Faisal, diperburuk dengan terlambatnya penerbitan rekomendasi impor dari pemerintah. Akibatnya pasokan bawang putih tersendat dan harga melambung. Di saat ini, beberapa importir diduga berkongsi untuk menahan stok dan menjualnya dengan harga tinggi. "Buktinya nampak dari ratusan peti kemas bawang putih impor yang sengaja ditahan di Pelabuhan Tanjung Perak."
PINGIT ARIA
Berita Terpopuler
Ketua KPK: Hedonis, Nurhadi Dekat dengan Korupsi
Indonesia Tidak Akui Referendum Crimea
Subsidi Membengkak, Hatta: RFID Omong Doang!
Ini Spesifikasi Samsung Galaxy S5 di Indonesia
Bali, Obyek Wisata yang Paling Disukai Warga Rusia