TEMPO.CO, Jakarta - Rencana kenaikan pajak penjualan barang mewah (PPnBM) untuk mobil supermewah belum juga terealisasi karena terganjal masalah birokrasi. (Baca :Pajak Mobil Mewah Naik 125-150 Persen).
Menteri Perindustrian Muhamad Suleman Hidayat mengatakan hingga kini beleid yang rencananya berbentuk peraturan pemerintah itu belum rampung. “Masalahnya teknis saja, karena birokrasi,” katanya di kantornya, Rabu, 19 Maret 2014.
Hidayat mengatakan telah menyelesaikan rekomendasi kenaikan pajak untuk mobil yang masuk kategori supermewah itu. Namun aturan ini juga membutuhkan persetujuan dari instansi lain seperti Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia serta Sekretariat Negara. “Saya tidak bisa memastikan kapan aturan itu selesai,” ujarnya. (Baca : Pajak Naik Desember, Harga Mobil Mewah Melambung).
Menteri Keuangan Muhammad Chatib Basri menyatakan pihaknya sudah menyelesaikan rancangan peraturan tersebut. “Dari Kementerian Keuangan sudah lama beres,” katanya kepada Tempo.
Rencana kenaikan pajak barang mewah ini termasuk dalam paket kebijakan ekonomi jilid pertama yang terbit pada 23 Agustus tahun lalu. Pajak impor mobil mewah seperti Porsche, Ferrari, dan Lamborghini akan dinaikkan dari 75 persen menjadi 125-150 persen. Kenaikan PPnBM diharapkan dapat memperbaiki defisit transaksi berjalan.
PINGIT ARIA | GALVAN YUDISTIRA
BeritaTerpopuler
Media Malaysia Sebut RI Bantu AS Sembunyikan MH370
Wartawan Prancis Bikin Menhan Malaysia Melongo
Komandan Polisi Tewas Ditembak di Mapolda Metro
Anwar Ibrahim Akui Pilot MH370 Kerabatnya