TEMPO.CO , Jakarta:Revisi Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba) segera dirampungkan. "Dalam satu bulan ini selesai," kata Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, R. Sukhyar, Jumat 14 Maret 2014.(baca:Alasan Perusahaan Tambang Tak Sepakati Renegosiasi)
Menurut Sukhyar, peraturan tersebut akan memuat perlakuan khusus bagi perusahaan yang berkomitmen melakukan pengolahan dan pemurnian di dalam negeri. Namun, Sukhyar belum mau membeberkan perlakuan khusus yang dimaksud.
Dia mengatakan, sebanyak 178 pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) Produksi yang sudah berkomitmen membangun pabrik pengolahan dan pemurnian di dalam negeri (smelter). Diantaranya, 25 perusahaan berkomitmen menyelesaikan pembangunan smelter di tahun ini.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral Batu Bara yang mengamanatkan pengolahan dan pemurnian bijih mineral di dalam negeri paling lambat diterapkan pada 12 Januari 2014. (baca juga:KPK: Tiga Perusahaan Tambang Belum Bayar Royalti)
Selain itu, peraturan baru yang kini sedang digodog juga akan memberikan insentif bagi perusahaan yang mau mengkonversi batu bara menjadi bentuk cair. "Ini tidak diwajibkan, tapi akan ada insentif fiskal bagi pelakunya," kata Sukhyar.
PINGIT ARIA
Terpopuler
SBY Saksikan Pembangunan Pipa Gas di Semarang
KPPU Akan Panggil MNC dan Viva Group
Pencapresan Jokowi Dorong Penguatan Rupiah
Jokowi Capres, IHSG Terbang Tinggi