TEMPO.CO, Banjarmasih - Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kalimantan Selatan, Kustono Widodo, mengatakan ia masih banyak menemukan perusahaan tambang pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kalimantan Selatan, belum berstatus Clear and Clean (CNC). Hingga akhir tahun lalu, Dinas mencatat ada 845 perusahaan tambang pemegang IUP dan 19 perusahaan Perjanjian Kontrak Penambangan Batu Bara (PKP2B) di Kalimantan Selatan.
"Hanya 435 pemegang IUP sudah berstatus CNC ," kata Kustono ditemui di gedung DPRD Kalimantan Selatan, Kamis 20 Februari 2014.
Saat ini, luasan lahan eksplorasi tambang di Kalimantan Selatan mencapai 154.361 hektare dan lahan eksploitasi mencapai 72.791 hektare. Adapun izin pakai kawasan hutan di Kalimantan Selatan seluas 47.122 hektare untuk 44 perusahaan tambang.
Sepanjang 2013, produksi batubara Kalimantan Selatan sebanyak 163 juta metrik ton. Menurut Kustono, tidak semua perusahaan tambang melakukan aktivitasnya.
Pemerintah Kalimantan Selatan mendorong daerah penghasil tambang di provinsi itu segera menyerahkan dokumen pengurusan izin tambang kepada Komisi Pemberantasan Korupsi. Langkah ini, kata Kustono, untuk menertibkan izin-izin pertambangan yang dikeluarkan serampangan dan menghindari aksi penambangan ilegal.
Dari 13 kabupaten/kota di Kalimantan Selatan, baru 9 daerah melaporkan dokumen itu kepada Komisi Pemberantasan Korupsi. "Pelaku tambang hanya mengambil haknya saja dan lupa kewajibannya. Reklamasi pasca tambang dan pembayaran royalti masih rendah," ucapnya.
Gubernur Kalimantan Selatan, Rudy Ariffin, menuturkan provinsi berharap dilibatkan dalam setiap tahapan pengurusan izin sektor pertambangan. Sebab, selama ini IUP dikeluarkan langsung oleh kabupaten penghasil dan Kementerian ESDM.
Adapun izin PKP2B sepenuhnya berada di tangan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral tanpa melibatkan provinsi. "Kami harus dilibatkan soal pengeluaran izinnya karena menyangkut lingkungan juga," ujarnya.
DIANANTA P. SUMEDI
Berita Terpopuler
Geram Ahok Soal Busway: Bus Rp 1 M Ditulis Rp 3 M
Jokowi Sindir Mahasiswa Sering ke Mal
BPPT: Vendor Wajib Ganti Komponen Bus TransJakarta