TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Perumahan Rakyat Djan Faridz sedang mempersiapkan aturan larangan rumah tapak bersubsidi di kabupaten atau kota. "Kalau mau subsidi boleh, tapi rumah bertingkat," kata Djan, ketika berkunjung ke Kantor Tempo, Kamis, 30 Januari 2014.
Bila masyarakat ingin ikut program pemerintah, yakni kredit rumah dengan suku bunga tetap sebesar 7,25 persen selama 15-20 tahun, maka rumah yang dimaksud haruslah rumah susun minimal tiga lantai. "Sama seperti model Perumnas di Kebon Kacang, Tebet, Klender," kata dia.
Menurut Djan, aturan ini penting agar lahan sawah tak makin tergerus. Ia menyoroti perilaku pengembang yang membangun rumah-rumah murah di pinggiran kota sebab tanah di tengah kota mahal. "Supaya untung," ucapnya. Djan khawatir hal ini bakal membuat lahan habis untuk perumahan.
Dengan perhitungan kasar, larangan tersebut bisa menghemat 300 persen lahan perumahan. "Saya akan buat peraturan menteri," kata dia. (Baca pula: Bank BTN Akan Naikkan Suku Bunga Non-KPR).
MARTHA THERTINA
Berita lain:
Penjualan Tablet Melonjak
Semua Boleh Pakai Foto Gus Dur, kecuali Partai Ini
Llorente Antusias Sambut Kedatangan Osvaldo
Murry Wafat Koes Plus Tersisa Yon dan Yok Koeswoyo
Jokowi 'Corat-coret' Direksi PT Transjakarta