Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Dilarang, Perusahaan Ini Nekad Ekspor Pasir Besi  

Editor

Abdul Malik

image-gnews
Ratusan warga Desa Wirotaman Kecamatan Mirit Kebumen atau yang dikenal dengan kawasan Urut Sewu menggelar aksi menolak penambangan pasir besi di pesisir selatan Kebumen, Kamis (24/5). Penambangan pasir besi yang dilakukan PT. MNC seluas 984 hektare tersebut dinilai bisa merusak lingkungan. TEMPO/Aris Andrianto
Ratusan warga Desa Wirotaman Kecamatan Mirit Kebumen atau yang dikenal dengan kawasan Urut Sewu menggelar aksi menolak penambangan pasir besi di pesisir selatan Kebumen, Kamis (24/5). Penambangan pasir besi yang dilakukan PT. MNC seluas 984 hektare tersebut dinilai bisa merusak lingkungan. TEMPO/Aris Andrianto
Iklan

TEMPO.CO, Bandung - Meskipun sudah dilarang, banyak ditemukan perusahaan yang nekat tetap menambang pasir besi dan ingin mengekspornya ke Cina. Penyidik tindak pidana tertentu Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat akhirnya menetapkan CV KS sebagai tersangka kasus pelanggaran pertambangan pasir besi dan lingkungan di kawasan pesisir Cipatujah, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat. CV KS diduga menambang pasir besi tanpa izin pemerintah.

"CV KS kami tetapkan sebagai tersangka karena mereka terbukti tak memiliki izin usaha pertambangan pasir besi di Cipatujah," ujar Kepala Subdirektorat Tindak Pidana Tertentu Polda Jawa Barat, Ajun Komisaris Besar Ade Harianto, di kantornya, Selasa, 28 Januari 2014. (Baca juga: Pengusaha Pasir Besi Tasikmalaya Jadi Tersangka)

Dalam waktu dekat, kata dia, penyidik akan memeriksa tersangka. “Berdasarkan Undang-Undang Pertambangan, tersangka kasus bisa orang dan/atau korporasi. Penanggung jawab CV KS, KT, sudah kami panggil untuk diperiksa sebagai tersangka," kata Ade, tanpa merinci siapa penanggung jawab yang dimaksud.

Selain CV KS, penyidik juga tengah menelisik dugaan pelanggaran oleh empat perusahaan penambang lainnya. Tiga di antaranya merupakan perusahaan penambangan di Cipatujah, yakni CV GS, CV AS, dan PDUP Tasikmalaya. Satu lagi perusahaan di pesisir Sindang Barang, Kabupaten Cianjur, PT CK. (Baca juga : Pemerintah: Ekspor Mineral Mentah Tetap Dilarang)

"CV KS milik warga beralamat setempat. CV AS milik orang Jakarta. CV GS milik pemodal asal Cina. PDUP milik Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya," kata Ade. Sejauh ini, penyidik baru menetapkan tersangka CV KS. "Seiring perkembangan penyidikan nanti bisa saja tersangkanya bertambah," katanya.

Selain itu, ia melanjutkan, masih ada satu perusahaan penambang di Cipatujah, yakni PT PC, yang disidik Badan Pengelola Lingkungan Hidup Daerah Jawa Barat. "Yang satu ini disidik oleh penyidik Badan Pengelola Lingkungan. Mungkin yang ini nantinya kena sanksi administrasi," ujar Ade.

Ade menjelaskan, perusahaan-perusahaan tersebut dijerat Undang-Undang Pertambangan Mineral dan Batubara serta Undang-Undang tentang Pengelolaan Pesisir Pantai. Di Cipatujah, perusahaan penambang bekerja atas persetujuan PD UP. "Timbal-baliknya setiap perusahaan menyetor Rp 10 ribu per ton kepada PDUP," kata dia. (Baca juga: Meski Ditentang, Pemda Jember Nekat Buka Tambang )

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Diduga karena cuma terima setoran Rp 10 ribu per ton itu pihak PDUP malas mengontrol perusahaan-perusahaan tersebut. Direktur Utama PDUP berinisal Tn sudah kami periksa, tetapi belum ditetapkan sebagai tersangka," katanya.

Ade mengatakan sejauh ini penyidik sudah mengamankan sejumlah barang bukti dari beberapa perusahaan yang tengah ditelisik. Di antaranya adalah lima unit alat berat ekskavator, empat unit loader, lima unit separator (penyaring pasir kasar menjadi konsentrat pasir besi) serta genset.

"Juga 80 ribu ton konsentrat (besi), 1000 ton raw material (pasir kasar yang belum disaring menjadi konsentrat). Sejumlah dokumen perusahaan diamankan, termasuk dokumen perjalanan pengiriman konsentrat ke pelabuhan di Cilacap untuk ekspor ke Cina," kata dia menjelaskan.

Polisi, kata dia, pun sudah memasang garis polisi di lokasi penambangan. Peralatan eskavator diamankan di halaman kantor kecamatan setempat karena halaman kantor polsek tak cukup. "Kalau separator tak bisa kami amankan di luar lokasi penambangan karena itu kan ditanam di lokasi penambangan," kata dia.

ERICK P. HARDI (BANDUNG)

Terpopuler :
Sidang Paripurna Kebijakan Energi Nasional Ricuh
Sogok Pakai Kartu ATM, Modus Digemari di Bea-Cukai
iPhone 5 dan iPad Mini Dongkrak Laba Apple
BI: Uang Berstempel Prabowo Tak Layak Pakai
Dahlan: Bulog Merasa Aneh Ada Beras Vietnam

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


JATAM Laporkan Menteri Investasi Bahlil ke KPK, Ini Sebabnya

13 hari lalu

Menteri BKPM Bahlil Lahadalia saat menyerahkan zakat melalui Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) di Istana Negara, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024. Penyerahan zakat ini juga diikuti oleh sejumlah Menteri Kabinet Indonesia Maju, pimpinan lembaga tinggi negara, pimpinan lembaga negara, kepala daerah, direktur Badan Usaha Milik Negara (BUMN), perwakilan perusahaan swasta, hingga tokoh publik. TEMPO/Subekti.
JATAM Laporkan Menteri Investasi Bahlil ke KPK, Ini Sebabnya

Jaringan Advokasi Tambang melaporkan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia, apa penyebabnya?


Korupsi Timah: Aturan Rujukan Penghitungan Kerugian Negara Rp 271 Triliun

14 hari lalu

Suami dari aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis (kiri) mengenakan rompi tahanan berwarna pink setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 sampai 2022, di Gedung Kejagung, Rabu, 27 Maret 2024. Humas Kejagung
Korupsi Timah: Aturan Rujukan Penghitungan Kerugian Negara Rp 271 Triliun

Kasus dugaan korupsi di PT Timah, yang melibatkan 16 tersangka, diduga merugikan negara sampai Rp271 triliun. Terbesar akibat kerusakan lingkungan.


Ramai soal Korupsi Timah Rp 271 Triliun, Begini Fluktuasi Saham TINS dan Analisisnya

14 hari lalu

Ilustrasi PT Timah Tbk. Shutterstock
Ramai soal Korupsi Timah Rp 271 Triliun, Begini Fluktuasi Saham TINS dan Analisisnya

Pergerakan saham PT Timah Tbk. atau TINS terpantau berfluktuatif usai terkuaknya kasus korupsi tata niaga timah di wilayah IUP. Begini analisisnya.


Kasus Harvey Moeis Korupsi Timah, Peran Lobi-Lobi hingga Membeli Barang Mewah Miliaran

15 hari lalu

Harvey Moeis. antaranews.com
Kasus Harvey Moeis Korupsi Timah, Peran Lobi-Lobi hingga Membeli Barang Mewah Miliaran

Pada Kamis, 4 April 2024, istri Harvey Moeis, selebriti Sandra Dewi mendatangi Kejaksaan Agung untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi


Istana Buka Suara soal Luhut Disebut Tak Setuju Revisi PP Minerba Usul Bahlil

16 hari lalu

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Marves) Luhut Binsar Pandjaitan (batik putih/tengah) meninjau pameran belanja produk dalam negeri Business Matching 2024 di Sanur, Denpasar, Bali, Kamis, 7 Maret 2024. ANTARA/Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
Istana Buka Suara soal Luhut Disebut Tak Setuju Revisi PP Minerba Usul Bahlil

Menteri Sekretaris Negara Pratikno tak menampik soal posisi Luhut yang tidak setuju.


Sengkarut Korupsi Rp 271 Triliun di PT Timah Tbk, Begini Awal Mula Berdiri BUMN Pertambangan Timah

16 hari lalu

Ilustrasi PT Timah Tbk. Shutterstock
Sengkarut Korupsi Rp 271 Triliun di PT Timah Tbk, Begini Awal Mula Berdiri BUMN Pertambangan Timah

PT Timah Tbk terbelit kasus korupsi hingga Rp 271 triliun. Begini profil perusahaan BUMN pertambangan timah yang telah didirikan sejak 1976.


Klaim Lakukan Banyak Perbaikan, Bos PT Timah Mengaku Tak Terlibat dalam Kasus Korupsi Rp 271 Triliun

16 hari lalu

Tangkapan layar - Direktur Utama PT Timah Tbk (TINS) Ahmad Dani Virsal dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi VI DPR RI, dipantau melalui kanal YouTube TVR Parlemen, dari Jakarta, Selasa (2/4/2024). ANTARA/Putu Indah Savitri
Klaim Lakukan Banyak Perbaikan, Bos PT Timah Mengaku Tak Terlibat dalam Kasus Korupsi Rp 271 Triliun

Direktur Utama PT Timah Ahmad Dani Virsal mengaku tak terlibat dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah wilayah IUP perseroan.


Rieke Diah Pitaloka Desak Pihak-pihak Terlibat dalam Kasus Korupsi PT Timah Segera Dicekal

16 hari lalu

Anggota Komisi VI DPR RI Rieke Diah Pitaloka
Rieke Diah Pitaloka Desak Pihak-pihak Terlibat dalam Kasus Korupsi PT Timah Segera Dicekal

Rieke Diah Pitaloka, mendesak agar penegak hukum segera mencekal pihak-pihak yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi PT Timah.


Bos PT Timah Ungkap Kerugian Rp 450 Miliar, Dipicu Penurunan Harga Global

16 hari lalu

Tangkapan layar - Direktur Utama PT Timah Tbk (TINS) Ahmad Dani Virsal dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi VI DPR RI, dipantau melalui kanal YouTube TVR Parlemen, dari Jakarta, Selasa (2/4/2024). ANTARA/Putu Indah Savitri
Bos PT Timah Ungkap Kerugian Rp 450 Miliar, Dipicu Penurunan Harga Global

Direktur Utama PT Timah (Persero) Tbk. Ahmad Dani Virsal menyebut kerugian yang dialami perusahaannya mencapai Rp 450 miliar.


Polda Maluku Utara Tetapkan 7 Warga Masyarakat Adat Jadi Tersangka Menghalangi Pertambangan Nikel

17 hari lalu

Ilustrasi pertambangan. Shutterstock
Polda Maluku Utara Tetapkan 7 Warga Masyarakat Adat Jadi Tersangka Menghalangi Pertambangan Nikel

Polda Maluku Utara menetapkan tujuh warga Wasile Selatan, Halmahera Timur sebagai tersangka menghalangi pertambangan nikel.