Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kena Banjir? Ini Daftar Tarif Premi Asuransinya

Editor

Muchamad Nafi

image-gnews
Penumpang mobil mewah Rolls Royce membuang air yang masuk ke mobil saat terjebak banjir di Jalan Thamrin, Jakarta, pada 17 Januari 2013. Kawasan Bundaran Hotel Indonesia terendam banjir akibat jebolnya tanggul Kanal Banjir Barat yang berada di kawasan Jalan Latuharhary, Jakarta. TEMPO/Rully Kesuma
Penumpang mobil mewah Rolls Royce membuang air yang masuk ke mobil saat terjebak banjir di Jalan Thamrin, Jakarta, pada 17 Januari 2013. Kawasan Bundaran Hotel Indonesia terendam banjir akibat jebolnya tanggul Kanal Banjir Barat yang berada di kawasan Jalan Latuharhary, Jakarta. TEMPO/Rully Kesuma
Iklan

TEMPO.CO , Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan mengelurkan edaran mengenai tarif premi batas atas dan batas bawah untuk industri asuransi. Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK, Firdaus Djaelani mengatakan, surat edaran OJK SE-06/D.05/2013 mengatur tarif tersebut dan juga beberapa asuransi khusus seperti risiko banjir, gempa bumi, letusan gunung berapi dan tsunami. "Surat itu mengatur tentang batas atas dan bawah premi kecuali asuransi gempa bumi," katanya di Jakarta 24 Januari 2014

Khusus untuk banjir dibedakan menjadi dua wilayah, yakni wilayah satu meliputi DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat. Adapun wilayah kedua di luar area wilayah I. Kemudian dari dua wilayah itu masih dikelompokan lagi menjadi empat zona yang dibedakan berdasarkan ketinggian banjir yang pernah terjadi.

Berikut tarif premi banjir yang diatur dalam surat edaran
Tarif Premi Jaminan Banjir Lini Usaha Asuransi Harta Benda

1) Wilayah Jakarta, Banten dan Jawa Barat

ZONA 1 (Low)
Daerah yang tidak pernah mengalami banjir atau pernah banjir dengan ketinggian genangan ≤ 30 sentimeter.
Tarif: 0,050 persen sampai dengan 0,055 persen.

ZONA 2(Moderate)

Daerah pernah mengalami banjir, ketinggian genangan air 60-100 sentimeter.
Tarif : Zona 1 + Faktor Loading (Besaran faktor loading ditentukan oleh underwriter Perusahaan Asuransi Umum).

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan


2) Luar Jakarta, Banten, Jawa Barat

ZONA 1 (Low)

Daerah di mana properti yang akan diasuransikan belum pernah mengalami banjir sebelumnya atau pernah banjir dalam kurun waktu lebih dari 6 tahun terakhir.
Tarif: 0,045 persen sampai dengan 0,050 persen.

ZONA 2(Moderate)
Daerah di mana properti yang akan diasuransikan pernah mengalami banjir dalam 6 tahun terakhir.
Tarif : 0,050 persen sampai dengan 0,055 persen.


ANANDA PUTRI


Berita Terpopuler:
Rumah Mewah Sutan di Bogor, Siapa Bayar Pajaknya?
Harga Rumah Mewah Sutan Ditaksir Rp 15 Miliar 
Aburizal Pede Kalahkan Jokowi 
Begini Tuntutan Para Pelawak pada Jokowi 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Banyak dibutuhkan di Bidang Asuransi, Mengenal Profesi Aktuaris

9 jam lalu

Aktivitas pelayanan nasabah Taspen di Jakarta, Kamis 31 Agustus 2023. PT Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (TASPEN) Persero membukukan nilai investasi lebih tinggi sekitar 20% dari hasil investasi rata-rata industri sejenis dalam beberapa tahun terakhir. Tempo/Tony Hartawan
Banyak dibutuhkan di Bidang Asuransi, Mengenal Profesi Aktuaris

Menjadi seorang aktuaris memang tidak mudah karena dalam pekerjaannya mengaplikasikan beberapa ilmu sekaligus seperti matematika hingga statistika.


HSBC Indonesia dan Allianz Life Luncurkan Asuransi Warisan, Khusus untuk Nasabah Premier

2 hari lalu

Apa itu asuransi jiwa? Asuransi jiwa merujuk pada perlindungan finansial dalam bentuk santunan. Berikut manfaat dan jenis asuransi jiwa. Foto: Canva
HSBC Indonesia dan Allianz Life Luncurkan Asuransi Warisan, Khusus untuk Nasabah Premier

HSBC Indonesia dan Allianz Life meluncurkan produk asuransi berbentuk warisan atau Premier Legacy Assurance untuk nasabah premiernya. Produk perencanaan warisan ini dikonsep sebagai solusi perlindungan sekaligus dukungan terhadap kehidupan keluarga nasabah yang sejahtera di masa depan.


KCIC Periksa Kesesuaian Tiket Penumpang Whoosh untuk Kebutuhan Pemberian Asuransi Perjalanan

20 hari lalu

Electronic multiple unit kereta cepat Jakarta Bandung di stasiun depo keret cepat Tegalluar, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, 17 Januari 2024. TEMPO/Prima mulia
KCIC Periksa Kesesuaian Tiket Penumpang Whoosh untuk Kebutuhan Pemberian Asuransi Perjalanan

Apabila data yang diisi pada tiket tidak sesuai dengan identitas aslinya, maka penumpang Whoosh tersebut tidak ter-cover oleh asuransi.


Tony Benitez Ditunjuk jadi CEO dan Presdir Baru Prudential Indonesia

38 hari lalu

Tony Benitez. Prudential Indonesia
Tony Benitez Ditunjuk jadi CEO dan Presdir Baru Prudential Indonesia

Prudential Indonesia menunjuk Tony Benitez sebagai CEO dan Presiden Direktur menggantikan Michellina Laksmi Triwardhany per 1 Maret 2024.


PTUN Menangkan Kresna Life, Pengamat Asuransi: Preseden Buruk bagi Industri Keuangan

38 hari lalu

Asuransi Jiwa Kresna Life. kresnalife.com
PTUN Menangkan Kresna Life, Pengamat Asuransi: Preseden Buruk bagi Industri Keuangan

Putusan PTUN yang membatalkan keputusan OJK ihwal pencabutan izin usaha Kresna Life dinilai sebagai preseden buruk bagi industri keuangan.


Dikalahkan Kresna Life di PTUN, OJK Ajukan Banding

38 hari lalu

Asuransi Jiwa Kresna Life. kresnalife.com
Dikalahkan Kresna Life di PTUN, OJK Ajukan Banding

OJK akan mengajukan banding atas kasusnya melawan Kresna Life.


PTUN Batalkan Pencabutan Izin Usaha Kresna Life, Bagaimana Respons OJK dan Seperti Apa Kronologinya?

38 hari lalu

Asuransi Jiwa Kresna Life. kresnalife.com
PTUN Batalkan Pencabutan Izin Usaha Kresna Life, Bagaimana Respons OJK dan Seperti Apa Kronologinya?

PTUN Jakarta mengabulkan gugatan Michael Steven ihwal pembatalan keputusan OJK mengenai pencabutan izin usaha Kresna Life. Bagaimana respons OJK?


KPK Selidiki Korupsi di PT Taspen, Begini Modus Investasi Fiktif Ala Taspen Life

41 hari lalu

Aktivitas pelayanan nasabah Taspen di Jakarta, Kamis 31 Agustus 2023. PT Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (TASPEN) Persero membukukan nilai investasi lebih tinggi sekitar 20% dari hasil investasi rata-rata industri sejenis dalam beberapa tahun terakhir. Tempo/Tony Hartawan
KPK Selidiki Korupsi di PT Taspen, Begini Modus Investasi Fiktif Ala Taspen Life

Dugaan korupsi di PT Taspen, Taspen Life dengan modus investasi fiktif menambah daftar panjang kasus penyelewengan dana asuransi di Indonesia


Prudential Indonesia Luncurkan Asuransi Jiwa PRUFuture, Targetkan Milenial dan Gen Z

58 hari lalu

(Dari kiri) Head of Corporate Communication Prudential Indonesia, Dewi Mayasari; Chief Customer and Marketing Officer Prudential Indonesia, Karin Zulkarnanen; Head of Product Design, dan Junaedy Aries Wijaya, dalam acara media briefing di Seribu Rasa, Jakarta Selatan, Kamis, 22 Februari 2024. TEMPO/Defara Dhanya
Prudential Indonesia Luncurkan Asuransi Jiwa PRUFuture, Targetkan Milenial dan Gen Z

Prudential Indonesia pada awal tahun ini telah meluncurkan Asuransi Jiwa PRUFuture. Produk ini merupakan perlindungan jiwa jangka panjang.


Kebijakan OJK dalam Mendukung Pertumbuhan Ekonomi yang Berkelanjutan

59 hari lalu

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar memberikan buku Taksonomi Untuk Keuangan Berkelanjutan Indonesia kepada Presiden Joko Widodo saat Pertemuan Industri Jasa Keuangan Tahun 2024 di Jakarta, Selasa 20 Februari 2024. Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan (PTIJK) merupakan wadah penyampaian arah kebijakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kepada Industri Jasa Keuangan, serta sebagai bentuk akuntabilitas dan transparansi kinerja OJK kepada publik. PTIJK 2024 mengambil tema Sektor Jasa Keuangan yang Kuat dan Stabil untuk Mendukung Pertumbuhan Ekonomi yang Berkelanjutan. TEMPO/Subekti.
Kebijakan OJK dalam Mendukung Pertumbuhan Ekonomi yang Berkelanjutan

Berikut sejumlah kebijakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan..