TEMPO.CO, Jakarta - Kenaikan tarif listrik untuk golongan I3 perusahaan terbuka dan golongan I4 masih belum diputuskan. "Akan diputuskan sesudah dilakukannya rapat kerja antara Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral dan Komisi Energi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)," kata Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi, Jarman, melalui pesan pendek kepada Tempo, Kamis, 20 Januari 2014. Ia menyebutkan rapat kerja tersebut akan digelar besok.
Pemerintah memastikan kenaikan tarif dasar listrik tahun ini tak akan memberatkan masyarakat. Sebab, kenaikan listrik yang dimaksud pemerintah adalah mencabut anggaran subsidi listrik untuk industri besar (I4) dan industri yang telah melantai di bursa (I3).
"Rencana kenaikan itu untuk industri-industri yang sudah jadi perusahaan terbuka, perusahaan-perusahaan yang gede. Jadi tidak ada pengaruhnya ke pelanggan-pelanggan 450 volt ampere (VA) dan 900 VA," kata Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Susilo Siswoutomo.
Susilo mengatakan, kenaikan tarif listrik telah disetujui di Badan Anggaran DPR sejak penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2014 digelar tahun lalu. Persetujuan ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam menekan anggaran untuk subsidi energi.
Dalam keputusan di Badan Anggaran tersebut, subsidi akan dikendalikan dengan tiga cara. Pertama, penghapusan subsidi listrik pelanggan golongan industri empat yang dayanya lebih dari 30 ribu kilovolt ampere (kVA). Kedua, penghapusan subsidi listrik untuk golongan industri tiga, atau yang memiliki daya lebih dari 200 kVA.
Ketiga, Dewan sepakat menerapkan formula penyesuaian tarif untuk pelanggan golongan rumah tangga besar, golongan pelanggan bisnis menengah, bisnis besar, dan kantor pemerintah. "Isunya digeneralisasi tarif listrik akan naik, padahal hanya yang besar-besar, seperti mal. Masak mal disubsidi pemerintah," ujar Susilo.
Kendati demikian, Susilo belum bisa memastikan kapan tepatnya kenaikan listrik ini akan diberlakukan. Ia mengaku masih memfinalisasi dasar perhitungan kenaikan. "Apakah per kilowatt atau lainnya, nanti kami cari yang paling bagus. Tapi tetap harus tahun ini," ujarnya.
Pada Oktober silam, Jarman mengatakan pencabutan subsidi listrik tersebut bisa menghemat anggaran hingga Rp 11 triliun. Pemerintah mengusulkan subsidi listrik pada 2014 sebesar RP 87,2 triliun. Usulan tersebut menggunakan asumsi harga minyak mentah Indonesia (ICP) US$ 106 per barel dan nilai tukar rupiah sebesar Rp 9.750 per dolar Amerika Serikat.
Namun, rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat telah menyepakati subsidi listrik tahun ini sebesar Rp 71,36 triliun, atau 25,2 persen dari total subsidi energi yang dianggarkan tahun ini. Subsidi listrik tersebut memiliki perubahan sejumlah asumsi makro, seperti ICP menjadi US$ 105 per barel dan nilai tukar rupiah sebesar Rp 10.500 per dolar AS.
MARIA YUNIAR