TEMPO.CO, Jakarta - Pusat Data Keuangan Negara yang dapat dilihat secara realtime dan online memungkinkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengetahui permainan dana bantuan sosial di masa pemilu mendatang. “Sistem elektronik ini dapat dijadikan semacam kamera pemantau CCTV sehingga BPK dapat mengawasi setiap saat,” kata Ketua Badan Pemeriksa Keuangan, Hadi Poernomo, di sela-sela acara Strategi Peningkatan Akuntabilitas Publik untuk mewujudkan Good Governance dan Clean Government, Senin, 20 Januari 2014.
Melalui sistem data terpusat ini, BPK dapat melihat semua transaksi atau pembukaan rekening yang dilakukan pemerintahan. BPK juga bisa mengadakan penelusuran secara resmi dan seizin pihak pemerintahan. Dengan begitu, pengelolaan keuangan negara yang anggaran pelaksanaannya bermasalah di kantor pusat, pemerintah daerah, dan BUMN juga BUMD bisa langsung diketahui.
Data transaksi pemerintahan pusat dapat diperoleh melalui 177 Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN). Sedangkan untuk data transaksi pemerintah daerah dipantau melalui 26 Badan Pemeriksa Keuangan Daerah.
Lebih jauh, menurut Hadi, BPK bisa memastikan identitas penerima dana bantuan sosial yang disalurkan oleh pemerintah daerah. Begitu juga pemenuhan syarat kelayakan penerima bantuan serta besaran dana yang tersalurkan dapat dipastikan badan pemeriksa. "Nanti bisa dicocokkan. Kalau dari 5 persyaratan hanya 3 dipenuhi dan 2 tidak, itu perlu ditinjau kembali," tuturnya.
MAYA NAWANGWULAN
Terpopuler:
Percakapan Akil Mochtar Soal Pembagian Suap
Banjir, Tol Menuju Bandara Soekarno-Hatta Terendam
Lagi, Tiga TKI Tewas Ditembak di Malaysia
SBY Sakit Hati Tak Jadi Wapres Mega
Curhat SBY Soal Hubungannya dengan Mega
Ibu Negara Prancis Tinggalkan Istana Kepresidenan
Eto'o Hat-trick, Chelsea Bantai MU