TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Perdagangan Gita Wirjawan mengatakan akan segera membahas ketentuan larangan ekspor mineral yang akan berlaku mulai Januari 2014. "Ini akan dibahas dalam beberapa hari ke depan. Kemarin sudah diangkat oleh Pak Menko (Hatta Rajasa) untuk kemudian dibahas lebih lanjut dengan Pak Presiden," kata Gita pada, Rabu, 11 Desember 2013.
Gita menjelaskan, peraturan larangan ekspor mineral mentah itu dilatarbelakangi oleh upaya mengurangi ekspor timah. Selain itu, larangan ini juga untuk membatasi penambangan ilegal dan agar mineral yang diekspor merupakan barang yang telah diproses di dalam negeri. Jadi, Indonesia bisa mendapatkan nilai tambah.
Menurut Gita, volume ekspor mineral pada November 2013 sudah mencapai lebih dari 6.000 ton. Itu tiga kali lebih banyak dari total ekspor mineral pada Januari tahun ini.
Dalam rapat kerja antara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dengan Komisi Energi Dewan Perwakilan Rakyat, Kamis, 5 Desember 2013, telah disekapati untuk melarang ekspor bijih mineral. Mulai 12 Januari 2014, perusahaan pertambangan diharuskan melakukan pemurnian bijih mineral dalam negeri.
Meski demikian, menurut Gita, sementara ini belum akan dikeluarkan ketentuan mengenai batas kemurnian mineral. Dengan begitu, pertumbuhan nilai ekspor pun belum bisa dipastikan. "Masih dalam tahap pengkajian," ucapnya.
APRILIANI GITA FITRIA
Berita Terpopuler:
Ratu Atut Mangkir Lagi, KPK Akan Jemput Paksa
Tak Ada Kereta Sebelum Rel di Bintaro Diperbaiki
Daftar Harta Luthfi yang Dirampas untuk Negara
Di KPK Atut Bak Bawang Merah, Airin 'Bawang Putih'
'Angker' Perlintasan Kereta Ulujami-Bintaro
Berantas Korupsi, Tri Risma Pernah Diancam Dibunuh