TEMPO.CO, Jakarta - Terkait penjaminan sebagian besar aset Asian Agri yang diblokade Kejaksaan Agung ke sebuah bank di London, pengamat pajak Yustinus Prastowo menyarankan Kejaksaan Agung segera mengakuisisi aset produktif Asian Agri. Dia beralasan, akuisisi aset adalah bentuk pemulihan.
"Sasarannya adalah mendapatkan ganti rugi dengan aset produktif yang bisa dikelola negara tanpa mematikan fungsi produksi aset tersebut," kata Prastowo kepada Tempo, kemarin.
Pemulihan dinilai sebagai cara yang lebih baik daripada menyita aset perusahaan. Sebab, dalam penyitaan negara biasanya mendapat ganti rugi dari hasil lelang yang nilainya jauh di bawah nilai kerugian. Sedangkan jika dilikuidasi, negara menguasai dan mengoperasikan aset produktif Asian Agri.
Adapun mantan hakim agung Djoko Sarwoko menegaskan, denda pidana Asian Agri Group tidak dapat dialihkan kepada Suwir. Ia menuturkan, pajak yang kurang dibayarkan adalah pajak badan. “Maka, korporasi yang harus menanggung,” ucap Djoko. Dia mengatakan, sebagai eksekutor, Kejaksaan Agung harus segera mengeksekusi putusan tersebut.
Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Basuni Masyarif menyatakan pemblokiran aset Asian Agri sia-sia karena ternyata telah diagunkan di London. Meski begitu, Basuni menegaskan Kejaksaan Agung akan tetap mengeksekusi Asian Agri pada saat jatuh tempo Maret 2014 atau setahun setelah salinan putusan Mahkamah Agung diterima para pihak. “Kami eksekusi aset yang ada saja dulu,” kata dia seraya berjanji akan terus mengejar sisanya.
Hingga kemarin malam, General Manager Asian Agri, Freddy Widjaya, dan kuasa hukum Asian Agri, Sahari Banong, tidak dapat dimintai konfirmasi. Juru bicara Mahkamah Agung Ridwan Mansyur mengatakan pihaknya ingin kasus yang sudah diputuskan bisa dieksekusi tuntas. "Gong suatu putusan terletak pada eksekusinya. Kalau tidak dilaksanakan, kan tidak memihak keadilan," ujar dia.
TRI ARTINING PUTRI | TIKA PRIMANDARI | ANGGA SUKMA | EFRI R
Terpopuler: