TEMPO.CO, Jakarta - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) membantah pernyataan Mantan Presiden Jusuf Kalla, yang menyatakan dana pencairan dana penyertaan modal sementara untuk Bank Century dikeluarkan pada hari Sabtu-Minggu.
“Tidak ada transfer Sabtu-Minggu, transfer pertama dilakukan pada hari Senin, 24 November 2008, melalui mekanisme perbankan biasa transfer ke rekening Century di Bank Indonesia via Bank Rakyat Indonesia,” kata Sekretaris dan juru bicara LPS, Samsu Adi Nugroho ketika dihubungi Tempo, Sabtu 30 November 2013.
Ia juga mengatakan telah memberikan dokumen-dokumen terkait hal tersebut kepada pihak berwenang. ”Dokumen-dokumen terkait juga sudah kami sampaikan ke BPK dan KPK. Jadi benar-benar tidak ada transfer Sabtu-Minggu,” katanya.
Mengenai mekanisme pemberian dana talangan Rp 6,7 triliun, ia mengatakan tidak dilakukan sekaligus dalam satu hari. “Awalnya tidak ditetapkan langsung Rp 6,7 triliun, tapi dengan berjalannya waktu sesuai kebutuhan (sampai diangka) Rp 6,7 triliun. Itu pun transfernya berkala,” katanya.
Kasus Bank Century itu terjadi tahun 2008 dengan diberikannya uang dana talangan sebesar Rp 6,7 triliun ke Bank Century untuk menyelamatkan bank itu dari dampak krisis global agar bank-bank lain tidak terkena dampaknya.
Menteri Keuangan saat itu, Sri Mulyani, menegaskan kepada DPR bahwa jika Bank Century ditutup akan berdampak sistemik pada perbankan Indonesia, sehingga bank tersebut perlu mendapatkan bantuan pemerintah. Padahal, menurut Dewan Perwakilan Rakyat awalnya pemerintah hanya meminta persetujuan Rp 1,3 triliun untuk Bank Century.
ANANDA PUTRI