TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Firdaus Djaelani, memperkirakan industri lembaga keuangan syariah pada tahun depan bisa tumbuh hingga 45 persen. Menurut dia, pertumbuhan lembaga keuangan syariah saat ini terus melesat dibandingkan dengan industri keuangan konvensional.
“Bahkan, syariah pada tahun ini bisa tumbuh sampai 30 persen, jauh di atas industri keuangan non-bank konvensional. Artinya, permintaan masih bagus dan prospeknya juga bagus sekali,” kata Firdaus saat memberikan sambutan dalam acara Islamic Finance Conference 2013, di Hotel Borobudur, Jakarta, Senin, 25 November 2013.
Untuk lebih memaksimalkan pertumbuhan, Firdaus mengatakan perlu interkonektivitas antara lembaga keuangan syariah. Selama ini lembaga keuangan syariah masih bekerja masing-masing. Konsep interkonektivitas itu rencananya akan mulai diberlakukan pada tahun depan. ”Kami lihat nanti pembicaraan di sini. Kalau nantinya produk syariah harus terkonektivitas, tentunya kami akan keluarkan aturan. Mungkin pada 2014.”
Ketua Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (MUI), Ma’ruf Amin, sependapat jika interkonektivitas antara lembaga keuangan syariah segera diberlakukan. Menurut dia, tujuannya adalah agar antar lembaga keuangan syariah bisa bekerja sama.
Menurut ia, interkonektivitas penting untuk pertumbuhan perbankan syariah. Namun, di tengah pertumbuhan yang cukup signifikan ini, porsi keuangan syariah masih rendah. “Maka interkoneksi juga harus diikuti dengan promosi yang berkesinambungan karena pemahaman masyarakat yang masih rendah,” katanya.
Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Rahmat Waluyanto mengatakan pertumbuhan industri keuangan syariah yang signifikan tersebut meliputi total aset, produk, dan pengguna jasa keuangan. “Sekarang muncul asuransi dan reasuransi syariah, dana pensiun syariah dan pegadaian syariah. Bahkan, dalam produk dan layanan tersedia jenis simpanan, pembiayaan, dan manajemen risiko,” katanya.
Menurut dia, faktor keberhasilan syariah ada dalam pengaturan dan pengawasan yang efektif dan mampu mendorong pelaku usaha yang sehat dan berkelanjutan. Rahmat mengatakan saat ini OJK tengah mengkaji seluruh peroaturan di bidang jasa keuangan, khususnya industri keuangan non-bank dan pasar modal, termasuk aturan untuk lembaga keuangan syariah.
“Pelaksanaan kajian peraturan juga untuk mengubah atau menambah peraturan yang sudah tidak sesuai lagi.”
ANGGA SUKMA WIJAYA
Berita Terpopuler
Dimonopoli, Bandara di Indonesia Jadi Salah Urus
Inilah Negara Eksportir Sapi Selain Australia
Pemerintah Diminta Batalkan Penjualan Mitratel
FITRA: WTO Rampas Kedaulatan Anggaran Indonesia
Tim Perunding Inalum Bertolak ke Jepang