TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Perdagangan Gita Wirjawan mendukung rencana percepatan pemberlakuan kebijakan impor sapi berdasarkan zonasi. Selama ini, menurut dia, berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, Indonesia masih menerapkan sistem impor sapi berdasarkan negara atau country base.
"Saya mendukung untuk mengubah Undang-Undang Peternakan yang ada sekarang, sehingga bisa mendatangkan produk apa pun dari negara mana pun selama itu sehat," ujarnya, Rabu, 20 November 2013. Gita menargetkan revisi undang-undang selesai akhir tahun ini.
Menurut dia, dengan merevisi undang-undang, Indonesia berpeluang mendatangkan produk peternakan selain dari Australia dan Selandia Baru. Sebab, Indonesia bisa memperoleh produk peternakan dari wilayah lain dengan harga yang terjangkau dan yang bebas dari penyakit ternak.
Namun, Gita mengingatkan, peternak lokal jangan sampai dirugikan oleh mudahnya pemasokan produk peternakan dari luar negeri. "Impor ini adalah solusi jangka pendek untuk mengatasi kekurangan pasokan," ujarnya.
Pada Oktober 2013, dalam pembahasan revisi Undang-Undang Peternakan dan Kesehatan Hewan di Dewan Perwakilan Rakyat, terdapat 263 poin daftar inventarisasi masalah (DIM). Dari seluruh DIM, hasil inisiatif DPR mencapai 219 poin dan 44 lainnya berasal dari pemerintah. Penyelesaian revisi Undang-Undang Peternakan semakin mendesak lantaran volume impor sapi Indonesia cukup besar.
GALVAN YUDISTIRA