TEMPO.CO, Pekalongan - Aliansi Serikat Pekerja Pantura Barat (ASPPB) mengancam akan menggugat surat keputusan Gubernur Jawa Tengah tentang upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2014 ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang.
Untuk menggugat keputusan bernomor 560/60 tertanggal 18 November 2013 itu, ASPPB menggandeng Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Semarang. “Secepatnya akan kami PTUN-kan,” kata Presidium ASPPB, Damirin, saat dihubungi Tempo, Rabu, 20 November 2013.
Ada beberapa alasan mengapa ASPPB menggugat. Pertama, tidak ada formula standar penghitungan kebutuhan hidup layak (KHL) di dewan pengupahan kabupaten/kota. Jadi, ada beberapa versi hasil rata-rata survei selama beberapa bulan.
Kedua, Gubernur dinilai tidak melakukan kajian selain hanya menerima kajian KHL dari dewan pengupahan. Ketiga, ada daerah yang mengajukan rekomendasi angka UMK ke Gubernur di bawah 100 persen KHL. Daerah itu antara lain Kabupaten Brebes, Tegal, dan Pemalang.
“Sore ini kami akan briefing dengan LBH untuk menyiapkan gugatan,” kata Damirin. Sebab, sejak pagi sampai siang, ASPPB dan LBH Semarang masih mengawal penyelesaian union busting atau pemberangusan serikat buruh di kantor Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Pemalang.
Karena aktif sebagai pengurus dalam Serikat Pekerja Nasional (SPN) Pemalang, 15 buruh dari sebuah perusahaan garmen dipecat. PHK itu terjadi sekitar dua bulan lalu. Kasus ini pernah diadukan ke DPRD Pemalang, tapi tidak direspons.
Selain menggugat ke PTUN, ribuan anggota ASPPB juga berencana berunjuk rasa di kantor Gubernur Jateng pada Jumat, 22 November. “Jumlah pesertanya sama dengan kemarin (Selasa) di kantor Bupati Pekalongan, sekitar 10 ribu orang,” kata Ketua SPN Pekalongan, Ali Soleh.
Dalam aksi itu, ribuan buruh akan mendesak Bupati menyamakan UMK Pekalongan Rp 1.145.000 dengan UMK Kota Pekalongan Rp 1.165.000. Aksi itu sekaligus mengawali rangkaian mogok kerja daerah selama tiga hari sampai Kamis, 21 November.
Bupati Pekalongan, Amat Antono, belum berkomentar ihwal permintaan buruh agar UMK dinaikkan jadi setara UMK Kota Pekalongan. Sebelumnya, Amat mengatakan, UMK Pekalongan yang diajukan ke Gubernur tidak ada masalah karena sudah 100 persen KHL.
DINDA LEO LISTY (PEKALONGAN)
Berita Terpopuler :
Disuruh Minta Maaf, Ini Jawaban PM Australia
Kicauan Lengkap SBY di Twitter Soal Penyadapan
Jokowi: Sadap Saya, yang Terdengar Blok G & Pluit
Australia Tanggapi Serius Kemarahan Indonesia
Ini 4 Jam Perjalanan Novi Amilia dan Sopir Taksi