TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menahan lima kontainer ban pesawat yang diimpor Grup Lion Air. Kepala Subdirektorat Humas Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Haryo Limanseto, menyatakan tindakan itu diambil berdasarkan nota hasil intelijen yang menemukan ketidaksesuaian antara barang dan dokumen impor.
Menurut Haryo, dalam pemberitahuan impor barang disebutkan ban yang didatangkan Lion Air adalah ban baru. Namun, setelah diperiksa, ditemukan bahwa roda pesawat tersebut bekas. “Untuk impor barang, termasuk ban bekas, harus ada dokumen dari Kementerian Perdagangan,” katanya kepada Tempo kemarin.
Jika Lion Air sudah menyertakan dokumen tersebut, Bea dan Cukai baru mengizinkan ban keluar dari Pelabuhan Tanjung Priok pada hari yang sama. Selain empat kontainer ban Lion, Bea dan Cukai menahan satu kontainer ban pesawat yang didatangkan dua maskapai. “Punya Wings Air dan Batik Air, masih satu grup dengan Lion Air,” ujarnya.
Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Kantor Bea dan Cukai Tanjung Priok, Finari Manan, menambahkan, ban impor dalam empat kontainer berukuran 40 kaki itu bernilai US$ 456.806 atau setara dengan Rp 5,2 miliar. Sedangkan satu kontainer yang diimpor Wings Air senilai US$ 42.250 atau sekitar Rp 479,2 juta.
Direktur Operasional Wings Air Redi Irawan menyatakan kurang mengerti dengan temuan Bea dan Cukai. “Saya tahunya ban cukup. Soal itu silakan tanya ke Edward Sirait,” ujarnya. Namun Edward, yang dihubungi hingga kemarin malam, tidak memberi jawaban.
Gara-gara ban yang tertahan ini, pada Kamis pekan lalu Lion Air terlambat terbang selama tujuh jam untuk rute Padang-Jakarta. Situasi akibat penundaan bertambah ricuh karena pembayaran kompensasi kepada penumpang tidak lancar pada hari berikutnya. Direktur Umum Lion Air Edward Sirait menyatakan stok ban serep tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok karena proses administrasi dan dokumentasi tambahan yang harus dilengkapi
.
MARIA YUNIAR | ANANDA PUTRI | NAFI