TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan sedang menyiapkan aturan soal ekspor dan impor hasil perikanan. Direktur Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan Saut P Hutagalung menyatakan, ketentuan ini akan mengontrol produk yang boleh dijual, salah satunya ikan cakalang.
"Aturannya sedang kami buat," kata Saut saat ditemui seusai acara "Workshop International Rumput Laut" di Hotel Sultan, Jakarta, pada Jumat, 4 Oktober 2013.
Saut menjelaskan, selama ini Indonesia mengekspor cakalang dalam bentuk bahan mentah. "Nilai tambahnya jadi kecil," kata dia. Padahal, industri pengolahan ikan nasional sudah cukup berkembang. "Ke depan, Kementerian Kelautan akan mengatur bahwa produk cakalang yang akan diekspor harus dalam bentuk setengah matang alias sudah diolah terlebih dahulu."
Kementerian mencatat, saat ini sudah ada sebelas industri pengolahan ikan di Indonesia dengan kapasitas yang cukup besar. Dengan demikian, ikan cakalang mentah dapat diolah terlebih dulu di sejumlah pabrikan tersebut sebelum dikirim ke mancanegara.
NINIS CHAIRUNNISA
Penangkapan Akil, Penguntit KPK Tak Tidur Dua Hari
Ini Obrolan Terakhir Akil Sebelum Ditangkap KPK
Sehari Sebelum Ditangkap, Akil `Curhat` Soal Tempo
Kronologi Lengkap Penangkapan Akil Mochtar
Penangkapan Akil Mochtar Dimuat di Seluruh Dunia
Baca Juga: