TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Mirza Adityaswara menyatakan, kasus Bank Century diakibatkan oleh tata kelola perusahaan yang buruk. "Kami akui pemilik lamanya salah kelola, pilihannya tutup atau selamatkan," ujar Mirza dalam acara 'Peran Lembaga Penjamin Simpanan dalam Penyelamatan Bank Gagal' di Hotel Four Seasons, Jakarta, Rabu, 2 Oktober 2013.
Menurut Mirza, kondisi Bank Century saat itu hanya memiliki dua jalan keluar, yakni diselamatkan atau ditutup. Kondisinya ketika itu, ia melanjutkan, penutupan Bank Century bisa berakibat pada kepanikan. "Itu yang membuat pemerintah memilih menyelamatkan,"katanya.
Ia menjelaskan, penyelamatan yang dilakukan LPS untuk Century bukan berbentuk investasi. Penyelamatan dalam bentuk investasi antara lain adalah dengan membeli saham milik bank terkait.
Saat ini, Century yang telah berubah nama menjadi Bank Mutiara masih dalam proses divestasi. Proses divestasi Bank Mutiara menyisakan waktu 1 tahun, hingga November 2014. Harga yang ditawarkan yakni sebesar Rp 6,7 triliun atau setara dengan nilai nominal penyelamatannya. Namun, hingga memasuki tahun keenam di batas waktu divestasi belum ada satu investor pun yang sanggup membeli dengan nilai tersebut.
"Investor juga sangat logis, kalau bisa membeli lebih murah di Eropa, Korea, kenapa harus membeli bank yang price to book lebih tinggi di Indonesia? Jadi valuasinya tidak ketemu," ujar Mirza.
Saat ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menelisik dugaan korupsi pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) terhadap Bank Century. Lembaga antirasuah itu telah menetapkan Budi Mulya dan Deputi Gubernur Bank Indonesia Bidang Pengawasan, Siti Chalimah Fadjrijah, sebagai tersangka pada 20 November 2012. Mereka disangka menyalahgunakan wewenang dalam pemberian FPJP kepada Bank Century tahun 2008.
Modusnya, mengubah syarat rasio kecukupan modal atau capital adequacy ratio (CAR) penerima FPJP dari minimal 8 persen menjadi CAR positif. CAR Bank Century yang ketika itu hanya 2,35 persen bisa mendapatkan pinjaman Rp 502,07 miliar.
RIRIN AGUSTIA