TEMPO.CO , Jakarta:Wakil Menteri Pertanian Rusman Heriawan mengungkapkan ada kebijakan baru yang akan segera diterbitkan untuk memperlancar suplai daging sapi. Kebijakan baru yang rencananya ditandatangani Senin 30 September ini berupa relaksasi persayaratan rekomendasi teknis Kementerian Pertanian sebagai salah satu syarat impor. "Jadi nanti impor sapi tidak usah pakai pemeriksaan kesehatan hewan lagi," ujarnya saat ditemui di kawasan Monumen Nasional, Minggu, 29 September 2013.
Relaksasi syarat-syarat pemeriksaan kesehatan dan karantina pada sapi potong impor ini, menurut Rusman hanya diberlakukan untuk sapi-sapi yang berasal dari negara langganan impor Indonesia. "Jadi sapi dari negara yang sudah terbiasa ekspor ke kita bisa lebih cepat masuk," ujarnya. Dengan demikian, diharapkan pasokan sapi potong ke feedlot atau rumah pemotongan hewan bisa lebih cepat, sehingga suplai daging kepada masyarakat juga akan lancar.
Rusman menyatakan pihaknya telah selesai mengevaluasi Peraturan Menteri Pertanian nomor 85 tahun 2013 tentang Impor Sapi. "Kami sudah memperbaiki aturan-aturan yang dianggap bisa menghambat masuknya sapi potong dari luar negeri maupun menyulitkan importir," ujarnya.
Penghapusan syarat rekomendasi teknis pengecekan kesehatan hewan, menurut Rusman, akan mempersingkat waktu bagi importir untuk memperoleh surat persetujuan impor. "Tapi kalau sapi potongnya diimpor dari negara lain yang sebelumnya tidak pernah mengekspor ke Indonesia syarat pemeriksaan teknis harus tetap dipenuhi," dia menegaskan.
PRAGA UTAMA
Berita Terpopuler:
Sultan Bicara Kritik Amin Rais pada Jokowi
Pulang ke Iran, Rouhani Dilempari Sepatu
Miss World 2013, Megan Young Asal Filipina
Jokowi Ingin Lebarkan Tiga Trotoar Ini
Jokowi Dikerjai Pemain Sirkus