TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pemeriksa Keuangan menemukan adanya upaya penggelembungan belanja subsidi oleh Badan Usaha Milik Negara pelaksana public service obligation.
Ketua Badan Pemeriksa Keuangan, Hadi Poernomo, mengatakan pada periode 2009-2012 lembaganya telah menyelematkan Rp 33,88 triliun uang negara akibat praktik mark-up tersebut.
"Uang itu berasal dari penyetoran kembali ke kas negara oleh entitas yang diperiksa. Koreksi klaim subsidi dan koreksi atas cost recovery selama empat tahun terakhir," kata Hadi, Ahad, 22 September 2013. Dia menambahkan jumlah tersebut belum termasuk pengembalian setoran selama 2013.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata Hadi, BPK setiap tahunnya menemukan penyimpangan administrasi maupun dugaan korupsi yang dilakukan oleh entitas yang diperiksa. "Sebagian ada yang langsung menyelesaikan dengan mengembalikan ke kas Negara saat pemeriksaan masih berlangsung, sebagian lagi diselesaikan dalam proses tindak lanjut dan rekomendasi hasil pemeriksaan," katanya.
Hadi mengatakan lembaganya setiap tahun harus memastikan berapa jumlah subsidi yang harus dibayar oleh pemerintah kepada para BUMN yang ditunjuk melaksanakan PSO seperti subsidi listrik, subsidi BBM, subsidi pupuk, dan subsidi pangan. BPK melakukan pemeriksaan untuk memilah biaya yang berhubungan langsung dengan program PSO dan biaya yang tidak berhubungan namun tetap diklaim.
"Ada BUMN yang mencoba main klaim ke pemerintah, padahal biaya tersebut sama sekali tidak berhubungan dengan PSO. Ini yang kami koreksi agar pemerintah tidak harus membayar kewajibannya," katanya.
ANGGA SUKMA WIJAYA
Berita Terpopuler:
BBM Ada di Android, BlackBerry Optimistis Bertahan
Mobil Habibie Diserempet, Ini Jawaban Polda
Kenapa BlackBerry Melepas BBM?
Jokowi: Jakarta Paling Terkena Dampak Mobil Murah
Saran Menkeu Malaysia Soal Pemindahan Ibu Kota