TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Perdagangan Gita Wirjawan akan segera mengubah Importir Terdaftar (IT) menjadi Importir Umum (IU). Hal ini, menurutnya, sesuai dengan arahan Wakil Presiden Boediono. "Arahan Wapres dalam sidang kabinet terbatas, Peraturan Menterinya akan saya revisi minggu ini," ujar Gita Wirjawan, Kamis, 19 September 2013.
Dengan perubahan itu, maka semua importir boleh mendatangkan kedelai dari luar negeri, tidak terbatas pada importir tertentu. Artinya, semakin banyak yang bisa memasok kedelai ke tanah air, diharapkan stabilisasi harga kedelai bisa tercapai.
"Jadi nanti siapa saja mau impor boleh. Semakin banyak yang memasok, semakin bisa kita menjaga stabilisasi," katanya.
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Bachrul Chairi menyatakan, kebijakan yang diambil kali ini mirip dengan yang terjadi pasca krisis 1998. Saat itu, sebagai salah satu syarat pinjaman pada Dana Moneter Internasional (IMF), Pemerintah Indonesia harus membebaskan impor kedelai yang sebelumnya dimonopoli oleh Bulog. "Dibebaskan seperti itu," katanya.
Untuk bisa mengimpor kedelai, kata Bachrul, nantinya perusahaan cukup memiliki Nomor Pokok Importir Khusus (NPIK). Persyaratannya antara lain: Surat permohonan tertulis tentang dokumen yang diajukan, Fotokopi NPWP, SIUP, Fotokopi Angka Pengenal Importir dan Pas photo penanggung jawab perusahaan yang ada di API.
Dalam surat permohonan itu pun, importir hanya perlu mencantumkan jumlah, asal negara dan waktu kedelai akan didatangkan. Sementara pelabuhan kedatangannya tak dibatasi.
Persyaratan tersebut terbilang sangat mudah dibanding persyaratan untuk menjadi Importir Terdaftar (IT) yang diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 45 tahun 2013. Sebab, selain persyaratan yang umum, dalam beleid itu disebutkan bahwa untuk menjadi IT, perusahaan harus membuktikan kapasitas gudang yang dimiliki, menunjukkan pengalaman dalam impor/distribusi kedelai selama 3 tahun dan siap ikut serta dalam program stabilisasi harga kedelai Pemerintah.
PINGIT ARIA