TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan mengkritisi pengaturan pajak yang membuat industri dalam negeri sulit berkembang. Dia mencontohkan PT Inti (Persero) yang saat ini mengalami kendala dalam mengembangkan industri tablet dan smartphone.
"Jadi, orang impor handphone dengan bungkus dan kartonnya ternyata tanpa pajak. Sementara itu, kalau orang mau bikin handphone di dalam negeri, impor suku cadangnya dikenai pajak. Itu enggak hanya di sektor handphone, permesinan juga begitu. Semua mengalami seperti itu," katanya.
Baca Juga:
Dahlan telah membahas masalah itu bersama Menteri Keuangan Chatib Basri. "Sudah saya sampaikan dan masih dibahas di sana. Tunggu pembahasannya," kata Dahlan usai membuka seminar international bertajuk "How Much is Your Brand Worth?" di Jakarta, Selasa, 17 September 2013.
Saat ini Badan Kebijakan Fiskal sedang mengkaji pengenaan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) untuk smartphone guna menekan impor handphone. Pemerintah belum satu suara. Menteri Perdagangan Gita Wirjawan, misalnya, keberatan dengan pungutan PPnBM untuk smartphone. Musababnya, kata dia, pajak akan membuat angka penyelundupan produk smartphone ilegal melonjak.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), impor telepon seluler menempati rangking kelima dari total impor Indonesia. Sepanjang semester I 2013, nilai impor telepon seluler mencapai US$ 1,2 miliar. Sedangkan pada periode yang sama tahun 2012 impor telepon genggam ini mencapai US$ 1,3 miliar.
Dahlan Iskan meyakini Indonesia bisa memproduksi telepon seluler sekelas Samsung asalkan pemerintah mampu membuat kebijakan perpajakan yang berpihak kepada industri dalam negeri.
"Sangat bisa bersaing. Kita punya PT Inti (Persero) yang sudah mampu memproduksi sendiri ponsel pintar, tapi selama ini sulit dikembangkan karena soal perpajakan," kata Dahlan.
Menurut Dahlan, selama ini salah satu masalah yang dihadapi perusahaan dalam negeri adalah perpajakan. "Pengenaan pajak bagi industri seringkali malah mempersulit perusahaan untuk bertahan apalagi mengembangkan usaha. Kami prihatin bahwa beberapa bidang industri terkendala pajak," ujarnya.
Sebelumnya, Menteri Perdagangan Gita Wirjawan mengusulkan agar wacana pemberlakuan PPnBM kepada produk ponsel pintar (smartphone) dikaji ulang. PPnBM untuk produk smartphone dinilai justru akan memicu lonjakan produk ilegal atau selundupan di pasar dalam negeri. Untuk menahan laju importasi telepon seluler tersebut, Gita mengusulkan opsi lain, yaitu menggunakan pendekatan IMEI (International Mobile Equipment Identity).
Pendekatan IMEI butuh waktu karena tidak bisa serta-merta jaringan komunikasi ponsel ilegal tersebut langsung diputus seketika. Saat ini diperkirakan jumlah telepon seluler ilegal yang beredar di Tanah Air mencapai 70 juta unit.
ANANDA PUTRI | ANTARA