TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perindustrian masih membahas rencana pemungutan pajak bagi industri kecil dan menegah (IKM). "Ada dua sisi yang mesti dipertimbangkan," kata Euis Saedah, Direktur Jenderal Industri Kecil dan Menengah, di sela acara pameran industri kreatif Yogyakarta, Selasa, 17 September 2013.
Pertama, Euis menjelaskan sisi postif. Dengan adanya pajak untuk industri kecil dan menengah, akan memberikan kontribusi kepada pendapatan negara. "Jadi ada kebanggaan sendiri bagi mereka, meski usahanya kecil tapi bayar pajak."
Kedua, sisi negatif atas pemberlakuan pajak. Industri kecil dan menengah sangat beragam, tidak seperti industri umumnya. Karakteristik industri kecil dan menengah adalah harus memperhatikan pasokan bahan baku, pengolahan, sampai produk jadi.
"Setelah produk jadi pun, belum tentu laku. Jadi masih banyak yang mesti dipertimbangkan untuk memungut pajak kepada industri kecil dan menengah," dia menjelaskan.
Euis menyatakan, ada beberapa pihak menginginkan dunia industri dibebaskan dari pajak. Kewajiban pajak tersebut diganti dengan program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) yang digunakan untuk membina industri pemasok bahan baku. "Ini seperti di Australia dan Selandia Baru," ujarnya.
ERWAN HERMAWAN