TEMPO.CO , Jakarta:Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal I Otoritas Jasa Keuangan, Robinson Simbolon menyatakan, koperasi DAQU bentukan Yusuf Mansur sudah mengantongi ijin dari pihak terkait. OJK mendapatkan laporan tersebut pada 3 September 2013.
"Badan hukum sebagai koperasi sudah ada. Setelah itu penanganan selanjutnya ada di bawah Kementerian Koperasi dan UKM,"katanya dalam jumpa pers di kantor OJK, Kamis 4 September 2013.
Robinson menjelaskan, jika berbentuk koperasi maka orang-orang yang telah menaruh investasi di patungan usaha sebelumnya akan terdaftar sebagai anggota koperasi. Nantnya, tiap anggota akan memiliki simpanan pokok dan simpanan wajib."Kemudian koperasi yang akan menentukan investasinya untuk apa, tiap tahun anggota akan mendapat sisa hasil usaha,"ujar Robinson.
Namun, OJK masih menunggu keputusan Yusuf Mansur mengenai skema investasi yang akan dilakukan selain koperasi Daqu. Kepada otoritas, Yusuf Mansur menjelaskan dana yang dikumpulkan sebelumnya dialokasikan untuk beberapa bentuk usaha yaitu koperasi, yayasan, sedekah, dan skema lainnya. Untuk yayasan dan sedekah pihaknya tidak akan melakukan pengawasan karena tidak masuk dalam kewenangan OJK.
"Kita masih menunggu skema yang terakhir, kalau nanti anggotanya akan ditarik uang Rp 25 juta dan jumlahnya melebihi 250 anggota berarti harusnya mengajukan syarat membentuk Perusahaan Terbuka yang akan diawasi OJK,"katanya.
Ia melanjutkan, OJK telah bertemu sebanyak tiga kali dengan pihak Yusuf Mansur sejak diketahui menjalankan usaha investasi berupa Patungan Usaha tanpa ijin. OJK juga meminta Yusuf Mansyur untuk membuat laporan tiap dua minggu sekali.
Sebelumnya, Yusuf Mansur kena semprit OJK karena membuka usaha investasi bernama Patungan Usaha dan Patungan Aset. Usaha investasi yang belum berizin itu mengumpulkan dana masyarakat hingga mencapai Rp 24 miliar dalam tempo enam bulan.
RIRIN AGUSTIA
Topik Terhangat
Delay Lion Air | Jalan Soeharto | Siapa Sengman | Polwan Jelita | Tes Penerimaan CPNS
Berita Terpopuler
Istri Jaksa Pamer Pistol Juga Kerap Berulah
Jaksa MP 'Pamer' Pistol Pernah Tangani Buruh Panci
Jaksa Pamer Pistol Diperiksa Pengawas Kejagung
Jatah BLSM Diambil Orang, Kakek Ini Meninggal
2 Polisi Bernama Agus, Selamatkan Nyawa Warga