TEMPO.CO, Jakarta-- Bank Perkreditan Rakyat mengusulkan pergantian nama pada pasal yang tercantum dalam Bab I Pasal 1 ayat 2 Rancangan Undang-Undang Perbankan sebagai perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan. Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Perhimpunan Bank Perkreditan Rakyat Indonesia Joko Suyanto mengatakan usulan nama yang baru yakni Bank Perekonomian Rakyat.
"Tujuannya adalah perubahan citra," kata Joko di Hotel Novotel Jakarta, Senin, 26 Agustus 2013. Joko menjelaskan BPR menginginkan perubahan citra agar tak hanya dikenal sebagai lembaga keuangan yang memberikan kredit namun juga sebagai lembaga keuangan yang menghimpun dana masyarakat. Untuk itu, kata dia, perubahan nama diperlukan agar kepercayaan masyarakat untuk menyimpan dananya di BPR dapat tumbuh.
Selain itu, menurut Joko, BPR juga mengusulkan beberapa hal dalam RUU yang tengah digodok tersebut, di antaranya Bab VI Pasal 46 ayat 1e. Dalam pasal itu disebutkan syarat seseorang agar dapat diangkat menjadi direksi yakni memiliki pengalaman dalam operasional bank sebagai pejabat eksekutif minimal 10 tahun. BPR, mengusulkan waktu minimal diubah menjadi 2 tahun lantaran jangka waktu 10 tahun tersebut sulit dipenuhi. "Bisa-bisa kami tak punya direksi," ujarnya.
Lalu pada Bab VI Pasal 48 ayat 1 b, BPR mengusulkan perubahan yang berbunyi direksi dilarang memiliki hubungan keluarga sampai derajat kedua dengan sesama anggota direksi lain. Sementara sebelumnya, pasal tersebut berbunyi direksi dilarang memiliki hubungan keluarga sampai derajat kedua dengan sesama anggota direksi lain dan anggota dewan komisaris.
Joko mengatakan perubahan tersebut diperlukan untuk memfasilitasi pertumbuhan dan pemerataan BPR di Indonesia. Saat ini, jumlah BPR berdasarkan data pada Juni 2013 mencapai 1.639 BPR, sebanyak 1.169 BPR atau 71,32 persen masih berada di wilayah Pulau Jawa dan Bali.
Untuk itu, kata dia, perubahan nama dapat mendorong ekspansi BPR ke wilayah-wilayah di Indonesia. "Market share usaha mikro kecil dan menengah di Indonesia sangat besar, perubahan dibuat untuk memenuhi pangsa tersebut," katanya.
Direktur Biro Riset Infobank Eko B Supriyanto menilai peran BPR bagi pasar usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) seharusnya diberikan relaksasi. Menurutnya, peraturan teknis dalam pengangkatan direksi dapat membatasi gerak BPR. "Beberapa pasal harus dianulir dan diakomodasi oleh peraturan dari Otoritas Jasa Keuangan," kata dia.
LINDA HAIRANI
Berita Terkait
Bank BCA Batasi Pinjaman Valas
Menteri BUMN Minta Kasus Askrindo Dituntaskan
Kredit Macet dan Miskelola, Biang Menyusutnya Jumlah BPR
Menteri Hatta Tak Percaya Bakal Terjadi Bubble Kredit
Kredit Rp 4 Miliar Macet, Pemerintah Kabupaten Akan Gugat Petani