TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Perusahaan PT Jasa Raharja (Persero) Budi Sulistijo mengungkapkan, nilai santunan yang dibayarkan Jasa Raharja pada musim mudik 2013 turun 74,3 persen dibandingkan dengan santunan dari periode yang sama di musim mudik tahun sebelumnya. Tahun lalu santunan kecelakaan mencapai Rp 82,2 miliar, sementara tahun ini hanya sebesar Rp 21,1 miliar.
"Penurunan ini berkat kerja sama beberapa pihak terkait," kata Budi saat dihubungi, Rabu, 21 Agustus 2013.
Budi menjelaskan, penurunan angka kecelakaan ini karena adanya kerja sama antara Kepolisian, Kementerian Perhubungan, dan Kementerian Pekerjaan Umum. Kerja sama tersebut, kata dia, bertujuan memperketat kontrol arus mudik guna memitigasi tiga penyebab utama kecelakaan, yakni pelanggaran lalu lintas, alat transportasi yang tak layak jalan, dan jalan yang rusak.
Pemantauan arus mudik, kata Budi, dilakukan sejak H-7 hingga H+7 Lebaran atau tanggal 1-16 Agustus 2013. Dari nilai santunan yang dibayarkan, Budi merincikannya ke dalam empat kategori kecelakaan, yakni korban kecelakaan meninggal dunia, luka berat, luka ringan, dan menguburkan.
Santunan untuk korban kecelakaan meninggal dunia mencapai Rp 20,4 miliar, dengan perincian setiap orang menerima Rp 25 juta. Sedangkan untuk korban luka berat, Jasa Raharja hingga hari penutupan pemantauan telah membayar santunan senilai Rp 608 juta dengan nilai maksimal Rp 10 juta untuk setiap korban.
Sementara untuk korban kecelakaan luka ringan dan korban kecelakaan yang meninggal dunia yang tidak memiliki ahli waris (penguburan) masing-masing bernilai Rp 39 juta dan Rp 26 juta. Korban kecelakaan luka ringan, ujar Budi, menerima nilai santunan maksimal Rp 10 juta. Sedangkan korban meninggal yang tidak memiliki ahli waris menerima Rp 2 juta yang diberikan kepda pihak yang membantu pengurusan pemakaman jenazah.
Budi menuturkan, pembayaran santunan diberikan ke pemudik yang menggunakan angkutan umum di seluruh tipe moda transportasi dan pemudik yang menggunakan kendaraan pribadi yang membayar pajak kendaraan bermotornya. Syarat pengajuan santunan, kata dia, dapat diserahkan ke kantor perwakilan Jasa Raharja tempat korban terdaftar maupun kantor di daerah tempat terjadinya kecelakaan.
Selanjutnya, kata Budi, setelah korban memenuhi syarat berupa surat keteragan kepolisian, salinan kartu keluarga, salinan kartu identitas, dan surat keterangan dari rumah sakit jika korban dilarikan ke rumah sakit, pembayaran akan dilakukan maksimal tujuh hari setelah laporan diterima. "Pembayaran santunan dilakukan via transfer," ujar Budi.