TEMPO.CO , Jakarta - Sejak Menteri Perdagangan Gita Wirjawan meneken surat keputusan pembebasan kuota impor sapi siap potong, Kamis 18 Juli Lalu, kini sudah ada tujuh importir yang mulai mengurus izinnya.
"Ada tujuh perusahaan yang mengurus rekomendasi kesehatan dari Kementerian Pertanian," kata Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Bachrul Chairi, Selasa 23 Juli 2013.
Bachrul mengaku belum mendapat rincian nama-nama perusahaan tersebut dari Kementerian Pertanian. Namun, ada lima di antaranya yang mulai berkomunikasi dengan jajarannya di Kementerian Perdagangan. "Kalau yang lima itu, PT Widodo Makmur, Lembu Jantan, TUM (Tanjung Unggul Mandiri), Pasir Tengah, dan Anggrini," ujarnya.
Perusahaan-perusahaan tersebut, bila berhasil mengantongi izin, akan mengimpor sapi siap potong di luar 6.500 ekor yang akan didatangkan melalui Asosiasi Produsen Daging dan Feedlot Indonesia. Prinsipnya, mereka harus berkomitmen mendatangkan dan mendistribusikan sapi secepat mungkin dengan harga tak lebih dari Rp 33 ribu per kilogram (bobot hidup sapi saat masuk rumah potong hewan). "Siapa yang bisa lebih cepat akan kita beri prioritas," kata Bachrul.
Meski bebas kuota, persyaratan bagi importir untuk mengikuti program stabilisasi harga daging sapi yang diatur dalam Surat Keputusan Menteri Perdagangan bernomor 699 tahun 2013 itu terbilang ketat.
Diantaranya, importir yang mendaftar dalam program ini harus terintegrasi dengan feedlotter dan rumah potong hewan. Selain itu, untuk mendapat izin impor, importir tersebut harus melengkapi persyaratan, seperti angka pengenal importir, memiliki bukti kepemilikan atau kontrak kerja dengan pemilik kandang dan rumah potong hewan, fasilitas pendingin hingga jaringan pemarasan.
Selain itu, disebutkan juga bahwa para pelaku usaha harus melaporkan tiap realisasi impornya pada Direktorat Jenderap Perdagangan Luar Negeri untuk evaluasi.
Meski diupayakan turun, Bachrul juga menyatakan bahwa pemerintah akan menjaga agar harga daging sapi berada di kisaran Rp 75-76 ribu per kilogram. Tujuannya untuk tetap memberikan keuntungan bagi peternak di dalam negeri. "Insentif bagi mereka harus tetap ada dengan margin minimal 15 persen," kata Bachrul.
PINGIT ARIA
Terhangat:
Front Pembela Islam | Bisnis Yusuf Mansur | Daging Impor
Baca juga:
Ganjar Pranowo: Aneh, Kepala Dinas Touring Moge
Jokowi: Anggaran Rp 26,6 Miliar untuk Dana Taktis
Syamsir Alam Girang Dipanggil ke Timnas Indonesia