TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perhubungan akan memantau tarif bus kelas ekonomi antar-kota antar-provinsi (AKAP) agar tidak melampaui batas atas selama musim mudik lebaran. Juru bicara kementerian Bambang S. Ervan mengatakan kecenderungan pelanggaran biasanya terjadi pada H-5 lebaran. "Karena itu kami akan memantau mulai H-7," kata dia kepada Tempo.
Selain mengawasi langsung, pemerintah akan menyebar angket pengaduan bagi masyarakat yang merasa dirugikan dengan tarif bus AKAP pada musim mudik. Bambang mengatakan penyebaran formulir pengaduan itu sudah dilakukan sejak 1999. "Masyarakat bisa mengirimkannya melalui kantor pos, tanpa biaya prangko," ujarnya.
Menurut Bambang pelanggaran aturan tarif menurun drastis dari tahun 2000 hingga saat ini. Pada awal 2000, pemerintah menemukan 80 pelanggaran tarif. Namun pada tahun lalu jumlahnya berkurang menjadi 18 kasus. Bambang menilai angka pelanggaran menurun setelah pemerintah menerapkan sanksi berupa larangan untuk mengembangkan usaha, menambah armada maupun mengajukan rute baru. "Sanksi itu diterapkan kepada pengusaha yang melanggar lebih dari satu kali."
Pada 25 Juni 2013, pemerintah menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat No: SK. 4409/PR.301/DRDJ/2013 tentang tarif batas atas dan bawah bus AKAP. Patokan tarif baru tersebut sudah mengakomodir kenaikan harga bahan bakar minyak bersubsidi. Pemerintah dan pengusaha menyepakati kenaikan tarif atas sebesar 15 persen. Sedangkan tarif bus non-ekonomi tidak diatur dan diserahkan pada mekanisme pasar.
Menurut Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Suroyo Alimoeso, mengatakan penetapan rentang batas atas dan bawah sudah mempertimbangkan kelangsungan bisnis pengusaha. Saat penumpang padat, operator bus boleh menaikkan tarif dasar hingga 30 persen. Sebaliknya pada musim sepi penumpang, harga tiket tidak boleh dijual di bawah 20 persen dari tarif dasar.
MARIA YUNIAR
Terpopuler:
Dahlan Iskan Blusukan ke Kantor Tempo
Tol Trans Sumatera Mulai Digarap Akhir September
Di Luar Prediksi, BI Rate Naik 50 Basis Poin
Dahlan Iskan : WIKA dan ADHI Garap JSS