TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perhubungan melakukan pantauan tarif angkutan antar kota dan propinsi, seminggu sebelum lebaran, atau H-7.
Pengusaha angkutan antarkota dan antarpropinsi nakal biasanya akan menaikkan tarif melebihi batas pada H-5 sebelum lebaran, “Jumlah penumpang mencapai puncak pada H-5, tapi kami melakukan pantauan tarif mulai H-7 nanti,” kata Bambang S. Ervan, Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian Perhubungan kepada Tempo, Kamis, 11 Juli 2013.
Ia mengatakan, pemerintah hanya melakukan pengawasan terhadap tarif angkutan AKAP kelas ekonomi. Sedangkan, tarif non ekonomi dikendalikan oleh mekanisme pasar. Salah satu bentuk pengawasan dari pemerintah, kata Bambang yaitu dengan menyebarkan formulir pengaduan.
"Masyarakat juga bisa melaporkan melalui formulir pengaduan yang kami sebar di terminal-terminal saat musim mudik Lebaran," ujarnya. Kementerian Perhubungan sudah mulai menyebar formulir tersebut sejak 1999. Bambang menjelaskan, masyarakat bisa mengisi formulir pengaduan itu dan mengirimkannya melalui kantor pos tanpa perangko.
Menurut Bambang, dengan sistem pengaduan ini maka jumlah pelanggaran tarif menurun drastis sejak tahun 2000-an. Waktu itu, ada 80 bus melakukan pelanggaran. Namun pada 2012, jumlah berkurang drastis menjadi 18 bus.
Ia menilai turunnya pelanggaran tersebut akibat adanya sanksi yang diterapkan pemerintah. "Kalau melanggar, tidak boleh mengembangkan usaha, menambah armada maupun rute," katanya.
Namun, sanksi semacam itu baru diterapkan kepada pengusaha yang sudah melakukan pelanggaran lebih dari satu kali. Kebanyakan pelanggaran dilakukan bus AKAP dengan trayek di pulau Jawa.
Saat ini ditetapkan Peraturan Menteri Perhubungan nomor 64 tahun 2013 tentang tarif batas atas dan batas bawah angkutan untuk penumpang antarkota antarprovinsi kelas ekonomi di jalan dengan mobil bus umum. Secara umum, ada kenaikan 15 persen tarif dasar angkutan umum antarkota antarprovinsi.
MARIA YUNIAR
Terhangat:
Karya Penemu Muda| Bursa Capres 2014| Ribut Kabut Asap| Tarif Progresif KRL| Bencana Aceh
Baca Juga:
Dahlan Iskan: Ada Dirut BUMN Dipecat Karena Istri
Kenaikan Harga Emas Hanya Sesaat
Dahlan Usul Bea Cukai Juga Buka di Akhir Pekan
Kredit Konsumtif PNS Banyuwangi Mencapai Rp 300 M
Cabang Baru, Subaru Targetkan Penjualan 2500 Unit
BI Rate Naik, Rupiah Membaik