TEMPO.CO, Jakarta-Pemeriksaan impor daging sapi pada periode 2010 hingga 2012 oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menghasilkan sejumlah temuan. Salah satunya, pemasukan daging impor tanpa melalui proses karantina sehingga penerimaan negara berkurang.
BPK menemukan selama 2010 dan 2011, sekurangnya 22.825 ton daging yang masuk ke Indonesia tidak melalui prosedur karantina hewan. Menteri Pertanian Suswono mengatakan dari temuan ini terdapat indikasi kekurangan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sebesar Rp 2,3 miliar.
"Terhadap indikasi kekurangan PNBP sebesar Rp 2,3 miliar, telah disetorkan ke Kas negara sebesar Rp 1,4 miliar. Sisanya masih dalam proses tindak lanjut dan perusahaan terkait telah menyampaikan Surat Keterangan Tangung Jawab Mutlak kesanggupan membayar," kata Suswono dalam Rapat Kerja dengan Komisi Pertanian DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 2 Juli 2013.
Suswono menyatakan pihaknya juga membentuk tim internal untuk menelusuri indikasi manipulasi tindakan Sistem Informasi Karantina Hewan (SIKAWAN). Kementerian, menurut Suswono akan memberikan sanksi terhadap petugas yang terbukti melakukan kesalahan.
BPK juga menemukan kekurangan penerimaan negara minimal Rp 26,47 juta atas pengenaan tarif PNBP Jasa tindakan karantina hewan atas impor daging sapi. Selain itu terdapat indikasi kekurangan penerimaan negara sebesar Rp 73,7 juta.
"Terhadap temuan ini Badan Karantina telah menyetorkan ke kas negara seluruh kekurangan tersebut. Kami juga meningkatkan pengendalian internal dan memberi sanksi bagi petugas karantina yang dinilai lalai," kata Suswono.
BPK menemukan terjadi kelebihan impor daging sapi dari jumlah yang direkomendasikan Kementerian Pertanian. Menteri Pertanian Suswono menjelaskan kelebihan impor ini terjadi dalam 2 bentuk.
Pertama, penerbitan persetujuan impor daging sapi yang melebihi jumlah yang direkomendasikan Menteri Pertanian sebesar 279 ton, dan ke dua impor daging sapi dengan izin tidak sah. "Impor daging sapi dengan menggunakan ijin tidak sah sebanyak 1.638,54 ton," kata Suswono.
Suswono mengatakan terkait temuan ini, Kementerian Pertanian meningkatkan pematauan melalui penerapan . Selain itu, dilakukan pula penyempurnaan prosedur pengawasan dan pemeriksaan produk impor dengan menggunakan Indonesia National Single Window (INSW).
BERNADETTE CHRISTINA