TEMPO.CO, Jakarta- Direktorat Jenderal Pajak membantah pengenaan pajak untuk Usaha Kecil Menengah (UKM) tidak berazaskan keadilan. Kepala Seksi Hubungan Eksternal Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Chandra Budi, mengatakan setiap wajib pajak orang, pribadi dan badan yang telah memenuhi persyaratan warga negara Indonesia atau badan usaha yang didirkan Indonesia harus memilik nomor pokok wajib pajak (NPWP).
"Sehingga, sepanjang pelaku usaha UKM memenuhi syarat subjektif dan objektif sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perpajakan, maka mereka wajib menjadi wajib pajak dan menjalankan kewajiban perpajakannya, yaitu membayar dan melaporkan pajak terutang," kata Chandra dalam pernyataan tertulisnya.
Hal tersebut menanggapi pernyataan dari Ekonom Faisal Basri yang mengkritik aturan pajak untuk para pelaku usaha mikro. Menurut Chandra, karena karakteristik UKM dalam usahanya tidak melakukan pembukuan, namun berbasis pada transaksi tunai membuat sektor tersebut tidak bankable dan creditable.
"Maka penerbitan PP Nomor 46 Tahun 2013 dapat dikatakan sebagai bentuk kesederhanaan atau kemudahan bagi wajib pajak dengan peredaran bruto (omzet) dibawah Rp 4,8M atau lebih dikenal dengan pelaku usaha UKM, untuk menjalankan kewajiban perpajakannya," katanya.
Menurut Chandra, sebagian besar pelaku UKM saat ini tidak melakukan pembukuan sehingga kesulitan menghitung laba rugi dengan tepat. Oleh karena itu, dilakukan deemed (penentuan) atas biaya-biaya pengurang penghasilan bruto dalam perhitungan pajaknya. "Sehingga penentuan tarif 1 persen dari omzet sudah memperhitungan perhitungan rugi laba wajib pajak."
Selain itu, PP 46 2013 ini juga memberikan insentif lain berupa tarif pajak yang lebih rendah daripada tarif normal (sesuai dengan Pasal 17 UU PPh). "Perhitungan sederhananya, dengan asumsi rata-rata laba UKM berkisar 7 persen dari omzet, maka tarif 1 persen berdasarkan omzet tersebut hanya akan setara dengan 14,3 persen dari laba usaha," katanya.
Sehingga, kata Chandra, tarif ini lebih kecil daripada tarif sesuai dengan Pasal 17 UU PPh sebesar 25 persen untuk wajib pajak badan atau 15 persen untuk wajib pajak orang pribadi dengan laba antara Rp 50 juta hingga Rp 250 juta setahun. "Oleh karena itu, tidak benar pengenaan pajak bagi UKM melanggar keadilan, tetapi justru memberikan kemudahan dan insentif bagi pelaku UKM dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya."
ANGGA SUKMA WIJAYA