TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan meminta seluruh penerbangan menghindari Pekanbaru pada 24 hingga 30 Juni 2013. Permintaan itu dikeluarkan seiring makin tebalnya asap dan akan dilaksanakannya hujan buatan untuk mengatasi kebakaran lahan di Riau. "Semua penerbangan agar menghindar wilayah udara kontrol Pekanbaru," kata Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian Perhubungan, Bambang S. Ervan, Senin, 24 Juni 2013.
Permintaan itu tertuang dalam notice to airmen (notam) nomor WRRR-80899/13 tentang peringatan "Forecast and Raining Maker". Notam adalah pemberitahuan penting bagi para personel operasi penerbangan mengenai penetapan kondisi atau perubahan tiap fasilitas aeronautika, pelayanan, prosedur, atau kondisi berbahaya dalam jangka waktu pendek. Selama masa larangan itu setiap penerbangan yang akan melintasi wilayah udara kontrol Pekanbaru harus mendapat izin atau "clearence" dari "air traffic controller" (ATC).
Wakil Menteri Perhubungan, Bambang Susantono, menyatakan sudah ada peringatan terhadap bandara-bandara di Sumatera yang terkena dampak asap. "Kalau hari ini berlanjut, seharusnya "notice to airmen" (notam) bisa dikeluarkan," ujarnya di sela-sela "international roundtable discussion" dengan tema "Current Development on Aviation Law", hari ini.
Ia menjelaskan, jarak pandang minimum bagi pilot dengan prosedur visual adalah lima kilometer. Sedangkan dengan prosedur instrumen, jarak pandang minimum untuk pilot adalah lima kilometer.
MARIA YUNIAR