TEMPO.CO , Jakarta-Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan selesai menghitung nilai piutang pajak dan denda terhadap 14 anak usaha Asian Agri Group. Hasilnya, nilai piutang dan denda terhadap kelompok usaha perkebunan itu bertambah Rp 130 miliar dari perhitungan awal Rp 1,829 triliun menjadi Rp 1,959 triliun.
Direktur Jenderal Pajak Fuad Rahmany menuturkan, Surat Ketetapan Pajak (SKP) kepada seluruh perusahaan Asian Agri sudah diserahkan secara bertahap mulai pekan lalu. "SKP telah kami serahkan kepada wajib pajak,” ujar dia di kompleks Parlemen, Senayan kemarin.
Kewajiban itu belum termasuk denda yang dijatuhkan Mahkamah Agung. Pada 18 Desember 2012 Mahkamah memvonis mantan manajer pajak Asian Agri, Suwir Laut, dengan hukuman dua tahun penjara karena terbukti menggelapkan pajak selama empat tahun berturut-turut dari 2002 hingga 2005 senilai Rp 1,259 triliun.
Asian Agri dengan 14 anak usahanya juga diharuskan membayar denda Rp 2,5 triliun lebih atau senilai dua kali lipat dari pajak yang digelapkan. Denda tersebut harus dibayar tunai dalam waktu satu tahun. Kewenangan penagihan sanksi denda ada di tangan Kejaksaan Agung.
Terkait putusan Mahkamah tersebut, Kejaksaan Agung mengancam akan menyita aset 14 anak usaha Asian Agri bila tak melunasi denda hingga masa tenggat satu tahun. "Kami tunggu sesuai tenggat, apakah perusahaan ini memiliki itikad baik untuk membayar denda," ujar juru bicara Kejaksaan Agung, Setia Untung Arimuladi.
(Usaha Pemerintah Mengambil Tunggakan Pajak Asian Agri Klik Koran Tempo Rabu Edisi 12 Juni 2013)
ANGGA SUKMA WIJAYA |TRI SUHARMAN | SOETANA MONANG HASIBUAN | RUSMAN PARAQBUEQ | EFRI R