TEMPO.CO, Jakarta -Pemerintah akan segera melegalkan aturan pembebasan kuota impor daging sapi jenis premium (prime cut). Regulasi itu akan keluar dalam bentuk Surat Keputusan Menteri Perdagangan.
"SK-nya tinggal menunggu hari saja. Tinggal menunggu di sana (Kementerian Pertanian) selesai di sini (Kementerian Perdagangan) selesai dan diteken Pak Menteri," ujarnya di Jakarta Jumat 10 Mei 2013.
Bachrul menambahkan pada dasarnya saat ini sudah tercapai kesepakatan antara Menteri Pertanian dan Menteri Perdagangan untuk tak lagi membatasi masuknya daging premium. Sebab, daging mahal yang menjadi bahan baku steak dan makanan olahan lain ini memang belum diproduksi di dalam negeri. "Kesepakatan sudah ada, di antara menteri sudah, eselon I dan II tinggal operasionalnya saja. Supaya ketentuan juga sinkron," katanya.
Meski tak lagi dibatasi jumlahnya, kata Bachrul, pemerintah akan membatasi bandar kedatangan daging tersebut hanya melalui Bandara Soekarno Hatta, Jakarta. Sebabnya, pemerintah menilai sekitar 85 kebutuhan daging premium ada di wilayah Jakarta, Banten dan Jawa Barat. Selain itu, pemerintah juga akan melakukan sosialisasi mengenai percepatan realisasi impor daging dan sapi bakalan.
PINGIT ARIA