TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Pertanian mengklaim produk hortikultura lokal terutama produksi buah-buahan lokal mampu bersaing dengan produk impor. Direktur Jenderal Hortikultura Kementerian Pertanian Hasanuddin Ibrahim mengatakan, alasan pemerintah tidak lagi melakukan pelarangan impor beberapa komoditas hortikultura karena yakin konsumen sendiri yang akan menentukan pasar.
"Karena kami bersaing. Kalau mau rugi silahkan produk impor masuk, nanti harga yang main. Kuat atau tidak importir kalau petani marah karena harga turun," kata Hasanuddin saat ditemui di kantor Kementerian Pertanian, Jakarta, Senin 6 Mei 2013.
Ia menyatakan, pemerintah tidak lagi mengatur secara detil pemasukan produk impor berdasarkan waktu dan volume yang diperbolehkan. Sebab, kata dia, pemerintah akan menyerahkan terbentuknya harga hortikultura di dalam negeri berdasarkan mekanisme pasar."Tapi tetap harus ada rekomendasi ketika importir mau mendapatkan surat izin pemasukan impor. Rekomendasinya tidak khusus tapi tetap ada diskusinya seperti apa, tidak dibiarkan liar," ujar Hasanuddin.
Pelaksana Harian Direktur Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil Pertanian Yasid Taufik mengatakan, meski tidak lagi melarang impor dan membatasi waktu pemasukan, pemerintah tetap mengatur 15 komoditas produk hortikultura impor. Pemerintah, kata dia, tetap menjadikan data produksi lokal sebagai acuan pengaturan impor.
"Dasarnya bagaimana kami lakukan pengaturan berapa kekurangan kebutuhan, itulah yang diimpor. Berapa juga kebutuhan masyarakat terhadap produk hortikultura," kata Yasid saat ditemui akhir pekan lalu.
Ia tak khawatir pencabutan larangan impor pada semester kedua nanti bisa melemahkan daya saing produk hortikultura lokal. Sebab, menurut dia, produk lokal memiliki daya saing dari segi kualitas dan kesegaran. "Kami evaluasi atas kebijakan, bagaimana supaya lebih efektif mana yang perlu ditingkatkan dan disederhanakan," ujarnya.
Pengaturan tetap dilakukan pemerintah untuk melindungi produsen dan konsumen di dalam negeri. Pengaturan juga diperuntukkan untuk menghindari terjadinya kekurangan atau kelebihan pasokan sehingga harga bisa tetap stabil. Pengaturan ini diantaranya importir harus memiliki sarana penyimpanan yang telah diverifikasi sebagai pemilik Importir Terdaftar (IT) dari Kementerian Perdagangan.
Lalu importir juga harus memiliki kapasitas gudang pendingin sesuai volume yang diajukan.
"Tidak semua negara punya kesamaan komoditas. Prinsipnya volume impor akan dilakukan berdasarkan data produksi di dalam negeri dan berapa kebutuhannya," kata Yasid.
Pada semester pertama tahun ini, Kementerian Pertanian melarang impor beberapa komoditas hortikultura dengan cara tidak dikeluarkannya Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) untuk 13 jenis produk mulai akhir Januari hingga Juni mendatang. Tidak dikeluarkannya RIPH 13 jenis produk hortikultura ini karena bertepatan dengan masa panen petani.
Aturan mengenai impor produk hortikultura diatur melalui dua peraturan menteri yakni Peraturan Menteri Pertanian Nomor 60 tahun 2012 tentang Rekomendasi Impor Hortikultura dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 60 Tahun 2012 tentang Ketentuan Impor Produk Hortikultura.
Atas dasar aturan itu, Kementerian Pertanian menghentikan sementara keran impor 13 jenis produk hortikultura. Jenis yang dihentikan sementara ini adalah lima enam produk buah yakni nanas, mangga, melon, pisang, pepaya, dan durian, lalu tiga jenis bunga yaitu anggrek, krisan, dan heliconia, juga empat jenis produk sayuran yaitu kubis, cabai, dan brokoli, kentang.
ROSALINA
Topik Terhangat:
Pemilu Malaysia | Harga BBM | Susno Duadji | Ustad Jefry | Caleg
Baca juga:
Ini Motif Perbudakan Buruh Panci di Tangerang
Massa Bakar Al-Quran di Masjid Jemaat Ahmadiyah
Ini Kata Dubes Inggris Soal Kantor OPM di Oxford
Anwar Ibrahim Berkicau Menangkan Pemilu Malaysia