TEMPO.CO, Jakarta - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia sangat menyesalkan perbudakan terhadap buruh yang terjadi di sebuah pabrik logam, di Lebak Wangi, Tangerang.
"Seharusnya hal-hal seperti itu sudah tidak terjadi, karena sudah seharusnya industri kecil atau pun besar menghormati hak-hak asasi manusia terhadap pekerja," kata Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Tenaga Kerja Benny Soetrisno, Senin 6 Mei 2013.
Menurut Benny, untuk mencegah terulangnya kejadian serupa, pengawasan memang harus lebih ditingkatkan. Tak hanya oleh pemerintah dan pihak-pihak terkait, masyarakat juga diminta turut aktif.
"Pemerintah harus lebih memperhatikan kasus-kasus seperti ini agar tidak terulang lagi di kemudian hari. Kami harapkan kasus ini tidak serta-merta mencederai dunia usaha yang terus berupaya berbenah dalam perbaikan hubungan industrial," katanya.
Selain itu, menurut dia, aparat hukum harus bertindak tegas dengan menjatuhkan sanksi kepada pengusaha "nakal" yang melakukan praktik-praktik perbudakan dan memperlakukan pekerjanya secara tidak manusiawi. "Pengusaha seperti itu harus ditindak tegas dengan hukuman yang setimpal sesuai undang-undang yang berlaku, dan kami benar-benar mengutuk tindakan tak manusiawi seperti itu."
Selain Undang-undang Pidana Umum, para tersangka penyekapan buruh akan dituntut dengan pasal berlapis karena berkaitan dengan UU Ketenagakerjaan, UU Perindustrian dan UU Perlindungan Anak, mengingat dua orang dari seluruh pekerja adalah anak di bawah umur. Selain itu, selama kurang lebih tiga bulan, para buruh disekap, disiksa, dipekerjakan dan tidak dibayar.
PINGIT ARIA
Topik Terhangat:
Pemilu Malaysia | Harga BBM | Susno Duadji | Ustad Jefry | Caleg
Baca juga:
Ini Motif Perbudakan Buruh Panci di Tangerang
Massa Bakar Al-Quran di Masjid Jemaat Ahmadiyah
Ini Kata Dubes Inggris Soal Kantor OPM di Oxford
Anwar Ibrahim Berkicau Menangkan Pemilu Malaysia