TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Utama PT Angkasa Pura II Tri Sunoko mengatakan, para demonstran tidak diizinkan memasuki bandara, termasuk Bandara Soekarno-Hatta, Banten, untuk melakukan aksi memperingati Hari Buruh (May Day). "Kami akan tutup, mereka tidak boleh masuk," katanya saat ditemui di Kementerian Badan Usaha Milik Negara, Senin malam, 29 April 2013.
Ia menjelaskan, aksi demonstrasi di bandara dilarang berdasarkan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Bentuk-bentuk dan tata cara penyampaian pendapat di muka umum tercantum dalam pasal 9. Pada pasal 9 ayat 2 disebutkan, penyampaian pendapat di muka umum dilaksanakan di tempat-tempat terbuka. Namun, ada tempat-tempat yang menjadi pengecualian.
Berdasarkan ketentuan dalam pasal 9 ayat 2 huruf a, penyampaian pendapat di muka umum tidak boleh dilakukan di lingkungan Istana, tempat ibadah, instalasi militer, rumah sakit, pelabuhan udara atau laut, stasiun kereta api, terminal angkutan darat, dan obyek-obyek vital nasional. Sanksi terhadap pelanggaran ketentuan itu diatur dalam pasal 15 undang-undang tersebut. Dalam pasal 15 disebutkan, pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum dapat dibubarkan apabila tidak memenuhi ketentuan, salah satunya sebagaimana yang dimaksud pada pasal 9 itu.
Tri menambahkan, manajemen Bandara Soekarno-Hatta sudah menyiapkan pengamanan menghadapi rencana aksi buruh pada 1 Mei mendatang. Rencana aksi serupa bukan merupakan hal baru. "Ini sudah tahun ke sekian, kalau memang mau demo, di luar area bandara," ucapnya.
Ia mengungkapkan, biasanya demonstrasi tidak dilakukan di pintu masuk bandara. Selain itu, kata Tri, demonstrasi hanya berlangsung sesaat dan tidak banyak berdampak pada aktivitas di bandara. Meski demikian, ia menyebutkan, manajemen bandara telah menyiapkan antisipasi dalam menyediakan akses bagi para calon penumpang agar tidak terlambat.
MARIA YUNIAR