TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perdagangan menerbitkan revisi peraturan impor untuk produk sayur, bunga dan buah (hortikultura). Menurut Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Bachrul Chairi, revisi ini menghilangkan sistem penjatahan (kuota) untuk impor hortikultura, seperti bawang putih, cabe dan beberapa jenis bunga. "Selain menghilangkan kuota, aturan ini menyederhanakan perizinan melalui sistem online," kata dia dalam keterangan tertulis, Rabu, 24 April 2013.
Dalam revisi aturan ini, pemerintah mengurangi komoditas yang terkena sistem kuota impor, dari 39 jenis menjadi 18 jenis. Selain cabe dan bawang putih, tanaman yang tidak lagi terkena kuota impor yakni kubis, bunga Krisan, bunga Heliconia, Anggrek, dan beberapa produk olahan.
Bachrul mengatakan meski sistem kuota tidak lagi berlaku, importasi produk hortikultura tetap harus dilakukan oleh Importir Produsen (IP) dan Importir Terdaftar (IT). Pendaftaran izin IP, IT, dan Persetujuan Impor Produk Hortikultura dilakukan melalui sistem online. Dia berjanji izin bisa terbit paling lama dua hari setelah persyaratan dinyatakan lengkap. "Selain sederhana, kepastian dalam bisnis lebih terjamin," ujarnya.
Untuk mendapat persetujuan impor produk hortikultura, importir harus mendapat Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) dari Kementerian Pertanian. Selain itu, produk yang diimpor harus lolos verifikasi di pelabuhan negara asal oleh surveyor yang ditunjuk. Meski ada aturan baru, Bachrul mengatakan IP, IT dan persetujuan impor yang telah diterbitkan pada periode sebelumnya tetap berlaku hingga masa tenggangnya selesai.
BERNADETTE CHRISTINA
Berita Terkait
Ini Penyebab Kartel Bawang
Pembatasan Impor Bawang Putih Ditinjau Ulang
Pembatasan Impor Bawang Putih Memicu Inflasi
Ini Harga Ideal Bawang Putih Versi Petani