TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Pertanian menyatakan impor produk hortikultura tidak akan dibatasi oleh kuota mulai semester kedua 2013. "Revisi Peraturan Menteri Pertanian segera dikeluarkan," kata pelaksana tugas Direktur Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil Pertanian (PPHP) Kementerian Pertanian Haryono, di Gedung Palma One, Jakarta, Selasa, 23 April 2013.
Rencananya, dari 20 komoditas hortikultura yang diatur pada semester pertama, akan dikurangi menjadi 15 komoditas. Pos tarif atau HS Code produk hortikultura impor juga akan dikurangi dari 57 menjadi 39 komoditas. "Ini respons dari kepentingan bersama. Prinsipnya Kementerian Pertanian dan Kementerian Perdagangan ingin memperbaiki kinerja, termasuk rekomendasi perizinan," katanya.
Haryono memastikan impor produk hortikultura belum menggunakan sistem tarif. "Namun perizinan impor akan menggunakan sistem satu atap antara Kementerian Pertanian dan Kementerian Perdagangan," katanya. Sistem satu atap dilakukan secara online dan didukung sistem manual seperti pada semester pertama.
Berdasarkan data Kementerian Pertanian pada 2010, produksi buah lokal sebanyak 15,9 juta ton dengan volume ekspornya hanya 12.512 ton. Sedangkan impor buah tercatat 543,9 ribu ton dengan kebutuhan total buah di dalam negeri sebanyak 6,6 juta ton. "Sebetulnya produksi buah lokal berimbang dengan kebutuhan. Namun memang distribusi yang sulit menyebabkan buah kita banyak yang busuk," kata dia.
Karena itulah pemerintah berjanji akan melakukan beberapa upaya untuk menggenjot produk hortikultura lokal. Antara lain memberikan insentif di sisi on-farm, perbaikan pelayanan, dan infrastruktur. "Mestinya buah kita bisa diekspor karena jenis buah tropis sangat digemari," ujarnya.
ROSALINA