TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta PT Bursa Efek Indonesia untuk memberi perhatian kepada para investor retail yang haknya sering diabaikan apabila emiten tempat ia menanamkan modalnya terancam di-delisting atau didepak dari lantai bursa.
"Perlindungan terhadap investor ini perlu jadi perhatian," ujar Ketua Dewan OJK Muliaman D Hadad saat dijumpai di seminar Kamar Dagang dan Industri di Hotel Grand Sahid, Selasa, 9 April 2013.
Menurutnya, BEI mesti mempertimbangkan baik-baik nasib para investor suatu emiten jika mereka ingin menghapus emiten tersebut dari pencatatan bursa. Apalagi, selama ini jika suatu emiten delisting, kerap kali para investor tidak bisa mendapatkan haknya kembali.
Saat ini, OJK melakukan pengawasan dengan koordinasi bersama BEI. "Untuk masalah ini, bursa kan kepanjangan tangan OJK. Jadi kami minta bursa melakukannya dengan baik," dia menegaskan.
Seperti diketahui, regulator pasar modal dalam negeri dinilai belum bisa melindungi para investor lokal. Hal ini terlihat dari nihilnya upaya regulator untuk melindungi para investor dari kerugian akibat dihapusnya pencatatan saham atau delisting suatu emiten.
Menurut Ketua Umum Masyarakat Investor Sekuritas Indonesia (MISSI), Sanusi, hingga saat ini para investor kerap menjadi korban delisting, di mana apabila emiten di-delisting, mereka tidak bisa mendapatkan kembali haknya. Saham yang mereka dulu beli kini menjadi tidak bernilai. Padahal, untuk membeli saham emiten tersebut, investor bisa mengeluarkan dana hingga ratusan juta rupiah.
"Padahal alasan kami membeli saham emiten itu karena sudah tercatat di BEI. Ini harusnya menjadi suatu jaminan," dia menegaskan.
GUSTIDHA BUDIARTIE
Berita Bisnis Tempo
Dahlan Wacanakan Pembentukan anak Usaha BUMN Alih Daya
Ini Pengakuan 'Dosa' Asosiasi Importir Daging
BPK: Setoran Bea-Cukai Kurang Rp 47 Miliar
SBY: BBM Naik, Kompensasi Harga Mati
Topik terhangat Tempo:
Penguasa Demokrat | Agus Martowardojo | Serangan Penjara Sleman | Harta Djoko Susilo | Nasib Anas