TEMPO.CO, Jakarta - Komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) KPPU Munrokhim Misanam menyatakan indikasi kartel bawang putih tak hanya terjadi di level importir. “Kartel juga ada di level pasar induk,” ujarnya dalam diskusi di Akbar Tanjung Institute, Senin 25 Maret 2013.
Munrokhim menyebut, satu distributor dalam satu waktu bisa memperoleh 30-40 ton bawang putih. Itu hampir setara dengan pasokan ke Pasar Induk Kramat Jati dalam sepekan.
“Kalau di satu pasar sebesar Kramat Jati misalnya, Cuma ada 5 atau 5 distributor, itu kan rentan kartel juga,” ujarnya. Ironisnya, praktek tercela itu juga sangat mungkin terjadi di pasar-pasar induk lain di Indonesia.
Alhasil, terjadi keterlambatan pasokan impor, meski hanya dalam hitungan hari atau bahkan jam, kenaikan harga di tingkat pedagang eceran atau konsumen bisa berkali-kali lipat.
Sayangnya, KPPU mempunyai keterbatasan dalam mengungkap kasus-kasus seperti ini. Sebabnya, wewenang yang dimiliki badan usaha ini sangat terbatas. “Jangankan menyadap seperti KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), memeriksa gudang pun tidak bisa,” kata Munrokhim.
PINGIT ARIA
Topik Terhangat: Kudeta || Serangan Penjara Sleman || Harta Djoko Susilo || Nasib Anas
Terpopuler:
Inul Daratista Siapkan Bisnis Baru.
Kimberly Ryder Gugup Bertemu Demi Lovato
Demi Lovato Panaskan Istora
Pure Saturday Ramaikan ARTE Arts Festival
Miss Hong Kong Kagum Pada Perempuan Berjilbab