TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akan segera mengetahui hasil penyelidikan soal dugaan adanya indikasi kartel daging sapi. "Kami sudah panggil importir-importirnya. Hari ini KPPU baru akan mendapat laporan hasilnya dari para investigator," kata Komisioner KPPU Munrokhim Misanam kepada Tempo, Selasa, 19 Maret 2013.
Mereka yang dipanggil adalah importir yang mendapat jatah kuota besar. Sebab, KPPU sejak awal menduga ada kartel pada impor dan distribusi daging sapi karena harga sempat melambung hampir menembus Rp 100 ribu per kilogram beberapa waktu lalu.
Jika hasil investigasi benar ada kartel, lanjut Munrokhim, para importir diminta untuk tidak mengulangnya lagi. "Kami akan terus monitor perilaku kartel ini yang dilakukan berkala. Jika tidak ada komitmen mereka, kami akan lanjutkan ke tingkat law enforcement," ujarnya.
Wakil Ketua KPPU Saidah Sakwan menjelaskan, minggu depan KPPU akan membuat kesimpulan terkait dugaan kartel daging ini. Termasuk status hukumnya. Jika importir terbukti melakukan kartel, bisa dijerat dengan pasal persekongkolan dan Pasal 19 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
KPPU juga menyelidiki apakah ada kebijakan pemerintah yang menyebabkan terjadinya kartel daging sapi. "Termasuk adanya diskriminasi penunjukan importir," katanya.
Saidah menambahkan, pemerintah juga memiliki andil sebagai penyebab kelangkaan pasokan daging akibat neraca yang tidak tepat. Neraca kebutuhan dan ketersediaan daging sapi yang dibuat pemerintah, yaitu Kementerian Pertanian, tidak efektif karena ternyata populasi sapi hasil penghitungan pemerintah banyak yang belum layak potong.
Saidah mengatakan, dari hasil penyelidikan, KPPU juga menemukan adanya beberapa bukti bahwa importir melarang rumah potong hewan (RPH) memotong sapi. Inilah yang menyebabkan kelangkaan daging sapi di dalam negeri akibat ketiadaan pasokan, sementara kuota impor dikurangi. Sampel terkait larangan memotong sapi ini diambil di sejumlah daerah, seperti wilayah DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Surabaya.
Tahun ini, kuota impor daging telah ditetapkan sebesar 80 ribu ton. Jumlah ini terdiri atas daging sapi beku sebesar 32 ribu ton dan sapi bakalan sebanyak 267 ribu ekor, yang dikonversi setara dengan 48 ribu ton. Jumlah impor tahun ini berkurang dibanding tahun lalu.
Tahun lalu, pemerintah menetapkan kuota impor daging sapi sebanyak 85 ribu ton atau 17,5 persen dari total kebutuhan nasional 485.714 ton. Jumlah impor tahun ini terbagi atas daging sapi sebesar 34 ribu ton dan sapi bakalan 283 ribu ekor atau setara 51 ribu ton daging
Rekapitulasi 10 Importir Daging Terbesar Tahun 2012:
1. PT Indoguna Utama: 5.417 ton
2. PT Anzindo Gratia International: 3.374,5 ton
3. PT Lentera Dunia: 1.921,5 ton
4. PT Agroboga Utama: 1.774 ton
5. PT So Good Food Manufacturing: 1.725 ton
6. PT Bina Mentari Tunggal: 1.690 ton
7. PT Bumi Maestro Ayu: 1.688 ton
8. PT Dua Putra Perkasa Pratama: 1.313 ton
9. PT Sukanda Djaya: 1.271 ton
10. PT Berkat Mandiri Prima: 1.219 ton
Rekapitulasi Importir Daging Terbesar 2013 untuk Kategori Industri:
1. PT Indoguna Utama: 2.543 ton
2. PT Lentera Dunia: 1.969 ton
3. PT Agroboga Utama: 1.745 ton
4. PT So Good Food Manufacturing: 1.550 ton
5. PT Adib Global Food Supplies: 1.540 ton
6. PT Anzindo Gratia International: 1.430 ton
7. PT Bina Mentari Tunggal: 1.000 ton
8. PT San Miguel Pure Foods Indonesia: 850 ton
Rekapitulasi Importir Daging Terbesar 2013 untuk Kategori Horeka (hotel, restoran, katering):
1. PT Indoguna Utama: 452 ton
2. PT Sukanda Djaya: 445 ton
3. PT Anzindo Gratia International: 420 ton
4. PT Bumi Maestro Ayu: 395 ton
5. PT Catur Caraka Sempurna: 380 ton
6. PT So Good Food Manufacturing: 255 ton
ROSALINA