TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Realestat Indonesia (REI), Setyo Maharso, mengatakan isi aturan Undang-Undang No 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun yang mewajibkan pengembang apartemen dan rumah susun untuk bisa memasarkan unit sebelum proses pembangunan mencapai 20 persen menyulitkan pengembang.
"Modal usaha menjadi hilang," katanya dalam diskusi bertema Urgensi PP Tentang Rusun dalam Mengatasi Permasalahan Rusun di Indonesia, di gedung Jakarta Design Center, Rabu, 27 Februari 2013.
Menurut dia, regulasi ini hanya akan menghilangkan peluang pendapatan dari pengembang. Pengembang pun bisa kehilangan kepastian pembelian dari konsumen. "Regulasi ini berguna bagi pengembang yang cenderung tabrak lari atau tidak memiliki komitmen untuk membangun," katanya. Selain itu, aturan ini akan merugikan konsumen karena kesempatan konsumen untuk membeli dengan harga awal yang relatif rendah pun hilang.
REI mengusulkan agar pemerintah meninjau kembali aturan ini. Setyo mengatakan bagi pengembang yang bereputasi baik, pemerintah bisa saja membuat komitmen berupa Surat Komitmen Pembangunan Rumah Susun daripada membatasi pengembang untuk memasarkan unit. "Bagi pengembang baru dapat dikenakan regulasi ini," katanya.
Dalam aturan yang lama, yaitu UU No 16 Tahun 1985 serta Peraturan Pemerintah No 4 Tahun 1988 dan Kepmenpera 11/KPTS/1994, satuan rumah susun yang masih dalam proses pembangunan dapat dipasarkan melalui sistem pemesanan dengan cara jual beli pendahuluan melalui perikatan jual beli satuan rumah susun.
Dalam UU No 20 Tahun 2011 Pasal 42 ayat 2, jual beli bisa dilakukan setelah ada kepastian atas status kepemilikan tanah, kepemilikan IMB, ketersediaan sarana, prasarana, dan utilitas umum. Keterbangunan pun harus mencapai minimal 20 persen dari volume konstruksi bangunan yang sedang dipasarkan.
Deputi Bidang Perumahan Formal Kementerian Perumahan Rakyat, Pangihutan Marpaung, mengatakan pemerintah masih menggodok peraturan pemerintah yang nantinya akan menjadi aturan teknis pelaksana UU No. 20 Tahun 2011 tersebut. "RPP nanti dipisah antara rumah susun komersil dan umum. Substansinya masih kami bicarakan," katanya.
ANANDA TERESIA
Berita Bisnis Terpopuler:
Kurator Diminta Cermati Harta Pailit Batavia Air
Pemerintah Ingin Perbaiki Semua Jalan pada 2014
Asosiasi Ponsel Dukung Pabrik Samsung
Bergerak Tenang, Rupiah Hanya Melemah Tipis 1 Poin
Daerah Hijau Hulu Ciliwung Tinggal 3 persen