Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pengembang Keluhkan Regulasi Penjualan Apartemen  

Editor

Abdul Malik

image-gnews
Apartemen. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Apartemen. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Realestat Indonesia (REI), Setyo Maharso, mengatakan isi aturan Undang-Undang No 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun yang mewajibkan pengembang apartemen dan rumah susun untuk bisa memasarkan unit sebelum proses pembangunan mencapai 20 persen menyulitkan pengembang.

"Modal usaha menjadi hilang," katanya dalam diskusi bertema Urgensi PP Tentang Rusun dalam Mengatasi Permasalahan Rusun di Indonesia, di gedung Jakarta Design Center, Rabu, 27 Februari 2013.

Menurut dia, regulasi ini hanya akan menghilangkan peluang pendapatan dari pengembang. Pengembang pun bisa kehilangan kepastian pembelian dari konsumen. "Regulasi ini berguna bagi pengembang yang cenderung tabrak lari atau tidak memiliki komitmen untuk membangun," katanya. Selain itu, aturan ini akan merugikan konsumen karena kesempatan konsumen untuk membeli dengan harga awal yang relatif rendah pun hilang.

REI mengusulkan agar pemerintah meninjau kembali aturan ini. Setyo mengatakan bagi pengembang yang bereputasi baik, pemerintah bisa saja membuat komitmen berupa Surat Komitmen Pembangunan Rumah Susun daripada membatasi pengembang untuk memasarkan unit. "Bagi pengembang baru dapat dikenakan regulasi ini," katanya.

Dalam aturan yang lama, yaitu UU No 16 Tahun 1985 serta Peraturan Pemerintah No 4 Tahun 1988 dan Kepmenpera 11/KPTS/1994, satuan rumah susun yang masih dalam proses pembangunan dapat dipasarkan melalui sistem pemesanan dengan cara jual beli pendahuluan melalui perikatan jual beli satuan rumah susun.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dalam UU No 20 Tahun 2011 Pasal 42 ayat 2, jual beli bisa dilakukan setelah ada kepastian atas status kepemilikan tanah, kepemilikan IMB, ketersediaan sarana, prasarana, dan utilitas umum. Keterbangunan pun harus mencapai minimal 20 persen dari volume konstruksi bangunan yang sedang dipasarkan.

Deputi Bidang Perumahan Formal Kementerian Perumahan Rakyat, Pangihutan Marpaung, mengatakan pemerintah masih menggodok peraturan pemerintah yang nantinya akan menjadi aturan teknis pelaksana UU No. 20 Tahun 2011 tersebut. "RPP nanti dipisah antara rumah susun komersil dan umum. Substansinya masih kami bicarakan," katanya.

ANANDA TERESIA

Berita Bisnis Terpopuler:
Kurator Diminta Cermati Harta Pailit Batavia Air

Pemerintah Ingin Perbaiki Semua Jalan pada 2014

Asosiasi Ponsel Dukung Pabrik Samsung

Bergerak Tenang, Rupiah Hanya Melemah Tipis 1 Poin

Daerah Hijau Hulu Ciliwung Tinggal 3 persen 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Terkini: Ekonom Kritisi Pemerintah yang Kambinghitamkan Harga Beras Akibat El Nino, Beras di Era Jokowi Termahal Sepanjang Sejarah

29 hari lalu

Pembeli tengah memilih kualitas beras di Pasar Induk Beras Cipinang, Jakarta, Jumat 1 September 2023. Secara bulanan, inflasi beras pada Agustus 2023 sebesar 1,43 persen merupakan tertinggi sejak Maret 2023. Sebelumnya, pada Februari 2023, harga beras mengalami inflasi sebesar 2,34 persen. Tempo/Tony Hartawan
Terkini: Ekonom Kritisi Pemerintah yang Kambinghitamkan Harga Beras Akibat El Nino, Beras di Era Jokowi Termahal Sepanjang Sejarah

IDEAS menilai terdapat tendensi dari banyak pejabat pemerintah untuk menganggap wajar tingginya harga beras saat ini dengan alasan faktor El Nino.


Alasan Warga Eks Kampung Bayam Tolak Opsi Rusun Heru Budi, Bukan karena Tarif Sewa

28 Januari 2024

Suasana sepi di lantai 1 pelataran tower A Kampung Susun Bayam, Jakarta Utara pada Kamis, 14 Desember 2023. TEMPO/Desty Luthfiani.
Alasan Warga Eks Kampung Bayam Tolak Opsi Rusun Heru Budi, Bukan karena Tarif Sewa

Warga eks Kampung Bayam kelompok Furkon menyatakan sudah buat kesepakatan tarif sewa di HPPO JIS Rp 600 ribu per bulan.


Warga Kampung Bayam Sepakat Tolak Rencana Heru Budi Bangun Rusun Baru di Tanjung Priok

27 Januari 2024

Warga memasak di dapur di Kampung Susun Bayam, Jakarta Utara, Senin, 22 Januari 2023. Saat warga menempati Kampung Susun Bayam, aliran listrik dan air diputus oleh pengelola, alhasil mereka menggunakan genset untuk mengaliri listrik ke kamar-kamar warga di jam-jam tertentu dan melakukan penggalian sumur untuk mendapatkan akses air untuk kebutuhan sehari-hari seperti mencuci dan mandi. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Warga Kampung Bayam Sepakat Tolak Rencana Heru Budi Bangun Rusun Baru di Tanjung Priok

Warga eks Kampung Bayam yang tergabung dalam kelompok tani binaan maupun PWKB sepakat menolak solusi dari Heru Budi Hartono.


Heru Budi Siapkan Rusun di Nagrak, Pasar Rumput, dan Tanah Pasir untuk Warga Eks Kampung Bayam

26 Januari 2024

Warga mengambil air dari sumur galian di Kampung Susun Bayam, Jakarta Utara, Senin, 22 Januari 2023. Saat warga menempati Kampung Susun Bayam, aliran listrik dan air diputus oleh pengelola, alhasil mereka menggunakan genset untuk mengaliri listrik ke kamar-kamar warga di jam-jam tertentu dan melakukan penggalian sumur untuk mendapatkan akses air untuk kebutuhan sehari-hari seperti mencuci dan mandi. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Heru Budi Siapkan Rusun di Nagrak, Pasar Rumput, dan Tanah Pasir untuk Warga Eks Kampung Bayam

Solusi itu, kata Heru Budi, muncul setelah pihaknya mendengar aspirasi baik masyarakat maupun PT Jakarta Propertindo selaku pemilik bangunan.


Akses Jalan Rusun Diberi Pita Garis Kuning, Warga Eks Kampung Bayam Tak Diberi Akses Lagi

24 Januari 2024

Warga eks Kampung Bayam menemukan pintu got dan menguras air di dalamnya. Sehingga air menjadi bersih dan bisa dipakai untuk kebutuhan sehari-hari. Pengurasan itu dilakukan pada Rabu, 10 Januari 2024 di belakang rusun Kampung Susun Bayam. Tempo/Aisyah Amira Wakang.
Akses Jalan Rusun Diberi Pita Garis Kuning, Warga Eks Kampung Bayam Tak Diberi Akses Lagi

Kelompok Petani Kampung Bayam Madani (KPKBM) yang merupakan Warga eks Kampung Bayam mengaku tak diberi akses keluar masuk ke Kampung Susun Bayam.


Top 3 Metro: Jakpro Sebut Semua Warga Jakarta Bisa Tinggal di Rusun JIS, Iklan Anies di Videotron yang Hilang Kini Muncul di LED Truck

22 Januari 2024

Foto udara Kampung Susun Bayam di Jakarta, Rabu, 12 Oktober 2022. Kampung Susun Bayam diperuntukkan bagi warga Kampung Bayam yang terdampak pembangunan JIS. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Top 3 Metro: Jakpro Sebut Semua Warga Jakarta Bisa Tinggal di Rusun JIS, Iklan Anies di Videotron yang Hilang Kini Muncul di LED Truck

Dirut Jakpro sebut fungsi rusun, yang sempat disebut Kampung Susun Bayam itu, sebagai hunian untuk pekerja Jakarta International Stadium (JIS).


Kisah Kampung Susun Akuarium, Mengapa Ahok Dulu Menggusur Kampung Akuarium?

12 Januari 2024

Pasca pembongkaran hari ini, hingga Maghrib, warga ramai berkumpul di Kampung Akuarium, Penjaringan, Jakarta Utara. TEMPO/Arkhelaus Wisnu
Kisah Kampung Susun Akuarium, Mengapa Ahok Dulu Menggusur Kampung Akuarium?

Saat Gubernur DKI Ahok, Kampung Akuarium mengalami penggusuran. Apa Alasannya? Sekarang telah berdiri Kampung Susun Akuarium.


Alasan Dinas Perumahan DKI Kecolongan soal Spanduk AMIN di Kampung Susun Akuarium

11 Januari 2024

Kampung Susun Akuarium, Penjaringan, Jakarta Utara, merupakan bangunan milik Pemprov DKI Jakarta, namun dipenuhi Alat Peraga Kampanye (APK) pasangan calon nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Sabtu, 6 Januari 2024. TEMPO/ Advist Khoirunikmah.
Alasan Dinas Perumahan DKI Kecolongan soal Spanduk AMIN di Kampung Susun Akuarium

Kini spanduk dan baliho pasangan Anies-Cak Imin (AMIN) di Kampung Susun Akuarium sudah dicopot


Pembangunan Kampung Susun Akuarium Dipastikan Tetap Berjalan, DKI: Kewajiban 2 Pengembang

11 Januari 2024

Warga melintas di depan Kampung Susun Akuarium di Jakarta, Selasa, 31 Oktober 2023. Rumah susun tersebut berhasil mendapatkan penghargaan tertinggi Innovation Awards 2023 dari Asia Pacific Housing Forum (APHF) untuk kategori inisiatif program perumahan oleh masyarakat sipil di Suwon, Korea Selatan pada 26-27 Oktober 2023. ANTARA/Hana Dewi Kinarina
Pembangunan Kampung Susun Akuarium Dipastikan Tetap Berjalan, DKI: Kewajiban 2 Pengembang

Pemprov DKI Jakarta tetap mendorong pengembang segera menuntaskan kewajibannya membangun rusun Kampung Susun Akuarium era Anies itu.


Bocah Usia Tujuh Tahun Tewas Terjatuh dari Lantai 4 Rusun Rawa Bebek, Ditinggal Orang Tua Bekerja

29 Desember 2023

Ilustrasi tewas atau jenazah atau jasad. shutterstock.com
Bocah Usia Tujuh Tahun Tewas Terjatuh dari Lantai 4 Rusun Rawa Bebek, Ditinggal Orang Tua Bekerja

Hasil olah TKP di Rusun Rawa Bebek, korban sedang berada sendirian di rumah ketika kejadian.