TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Perumahan Rakyat Djan Faridz mendukung upaya Realestat Indonesia (REI) untuk menaikkan masa hak pakai tanah warga negara asing dari semula 25 tahun menjadi minimal 75 tahun.
"Dewan Perwakilan Rakyat harus mengetahui bahwa penambahan masa hak pakai ini sudah menjadi kebutuhan," kata Djan usai rapat kerja sektor properti antara Menteri Perumahan Rakyat, Menteri Perindustrian, serta Kamar Dagang dan Industri Indonsia di Menara Kadin, Selasa, 19 Februari 2013.
Selama ini, kata dia, banyak warga negara asing ragu-ragu membeli properti nasional karena masa hak pakai yang terlalu cepat. "Orang asing itu ingin kepastian hak," kata Djan. WNA, kata dia, juga tak mendapat jaminan mendapatkan perpanjangan hak pakai selama 20 tahun setelah hak pakai pertamanya habis.
Pada kesempatan yang sama, Wakil Ketua Kadin Bidang Properti dan Kawasan Industri Trihatma Halimah juga sepakat dengan Djan. "Sebaiknya hak itu diberikan langsung sekaligus selama 75-90 tahun sehingga jelas masa hak pakainya," kata Trihatma.
Menurut dia, hak pakai yang bisa diperpanjang membuat industri properti tidak feasible karena belum ada kepastian Badan pertanahan Nasional memperpanjang hak pakai tersebut. Dia menjelaskan di Singapura dan Malaysia, WNA memiliki hak pakai dalam rentang waktu panjang untuk menjadi penunjang pertumbuhan sektor properti. "Hak pakai 90 tahun itu biasa," katanya.
Ketua Badan Pertimbangan REI Teguh Satria mengatakan permasalahan kepemilikan properti asing bukan sebatas masa hak pakai. "Pewarisan hak pakai dan kepastian mendapatkan izin tinggal juga terkait," katanya. Menurut dia, kejelasan aturan kepemilikan properti asing dapat mendorong pertumbuhan investasi asing dan pertumbuhan properti di Indonesia.
Data dari Kementerian Perumahan Rakyat menunjukkan sektor industri properti nasional baru tumbuh sekitar lima persen per tahun. Kalah dari Singapura dan Malaysia yang memiliki pertumbuhan properti sekitar 15 persen per tahun.
RAFIKA AULIA
Berita ekonomi lainnya:
Produk Nestle Terancam Ditarik di Indonesia
Marahi Wartawan, Dahlan Tegur Dirut PT Kereta Api
Presiden Kirim Nama Calon Gubernur BI
Dahlan Mengharuskan Pertamina Akuisisi Rekin
Kontrak Habis, Blok Mahakam Bisa Sumbang Rp 81 T
Surat Bersama Dua Menteri untuk Kisruh Daging