TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengatakan biaya perjalanan dinas akan bersistem at cost atau dibayar sesuai dengan kebutuhan. Kementerian Dalam Negeri pada 23 Januari 2013 telah mengirimkan surat petunjuk anggaran yang baru kepada seluruh pemimpin daerah.
"Di semua daerah sekarang perjalanan dinas harus at cost," kata Gamawan saat ditemui usai Rapat Koordinasi Rencana Kerja Pemerintah di kantor Menteri Perekonomian, Kamis, 7 Februari 2013.
Sebenarnya, menurut dia, sejak pengiriman surat petunjuk, ketentuan penggunaan biaya perjalanan dinas sudah harus berlaku. Tapi, Kementerian Dalam Negeri memberi waktu satu minggu sejak surat dikirim. "Untuk penyesuaianlah," katanya.
Perubahan sistem penggunaan anggaran perjalanan dinas ini dia klaim mampu mengurangi penyelewengan anggaran. "Dengan sistem lumpsum, penyelewengan besar, misalnya, tiket harusnya eksekutif, tapi realisasinya ekonomi."
Gamawan menambahkan, nantinya setiap perjalanan dinas harus menunjukkan bukti kuitansi transportasi dan akomodasi sebelum pencairan anggaran. "Bukti kuitansi hotel, tiket pesawat, dan lainnya," kata dia.
Sebelumnya, Badan Pemeriksa Keuangan menemukan 259 kasus yang muncul akibat penyimpangan perjalanan dinas di pemerintah pusat dan daerah yang berpotensi merugikan keuangan negara hingga Rp 77 miliar. Temuan itu berdasarkan laporan hasil pemeriksaan kinerja terhadap 14 obyek pemeriksaan selama semester I-2012 yang dilakukan BPK.
Ketua BPK, Hadi Poernomo, mengungkapkan dari total kerugian dari kasus penyimpangan perjalanan dinas tersebut, sebanyak 173 kasus dengan nilai Rp 36,87 miliar merupakan perjalanan dinas ganda dan/atau perjalanan dinas melebihi standar yang ditetapkan.
AYU PRIMA SANDI
Terpopuler:
Harga Daging Sapi Tinggi Karena Sapi Impor
Lion Air Berminat Buka Rute Surabaya-Sumenep
MNC Group Garap Tol Ciawi-Sukabumi
Bedah Rumah Orang Miskin Butuh Rp 2,2 Triliun
Lele Sulawesi Selatan Siap Masuk Eropa
Kementerian Energi Tetapkan Alokasi gas 2013-2025
Sarana Multigriya Akan Terbitkan Obligasi Rp 2,3 T