TEMPO.CO, Jakarta - Kurator Batavia Air menyatakan pernah memperingatkan maskapai tersebut dua pekan sebelum dinyatakan pailit. "Kami sudah ingatkan untuk stop menjual tiket," kata seorang kurator, Andra Reinhard Pasaribu di kantor pengacara Turman M. Panggabean, saat ditemui Tempo, Selasa, 5 Februari 2013.
Ia menuturkan, para kurator menyarankan agar Batavia Air tidak menjual tiket lagi untuk menghindari gejolak dari calon penumpang. Namun, maskapai mengabaikan saran itu dan tetap menjual tiket hingga 30 Januari 2013, saat menghadapi persidangan di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Ia pun menjelaskan, para pemegang tiket bisa mengajukan penagihan di gedung PT Metro Batavia, Jalan Angkasa Raya, Kompleks Indoruku No. 20N, Kemayoran, Jakarta Pusat. Penagihan dilakukan mulai Senin, 18 Februari 2013 pukul 09.00 -17.00. Sedangkan kurator akan menerima pengajuan tagihan kreditur dan pajak di Ruko Cempaka Mas Blok B 24, Jalan Letjen. Suprapto, Jakarta Pusat, di waktu yang sama. Batas akhir pengajuan tagihan adalah 1 Maret 2013 mendatang.
Para kreditur pemegang tiket dan agen yang berada di luar Jakarta dapat mengajukan penagihan ke Kantor Batavia Air setempat, sesuai waktu yang telah ditentukan. Kurator pun meminta para kreditur untuk membawa fotokopi bukti-bukti serta dokumen asli.
Andra mengungkapkan, sejauh ini sudah ada 300 pemegang tiket, termasuk agen travel yang mendatangi kurator. Dengan utang Rp 1,2 triliun yang dimiliki Batavia Air, para kurator tak yakin maskapai tersebut mampu membayar semua tagihan. "Mereka punya utang Rp 1 triliun lebih, tapi dana yang ada cuma Rp 1 miliar," ujarnya.
MARIA YUNIAR